6 Perusahaan Sudah Diputus Pengadilan

SOREANG – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung kembali memberikan 11 sangsi administratif kepada perusahaan yang tidak melakukan pengelolaan limbah dengan benar.

Kepala Dinas DLH Asep Kusumah mengatakan, sepanjang 2018 terhitung Januari hingga Maret, pihaknya sudah melayangkan 11 sanksi administrasi, penutupan 45 titik bypass, penghentian pembuangan air limbah ke 30 perusahaan, bahkan ada 2 perusahaan yang dipidana serta 1 perdata.

’’ Kami juga terpaksa melakukan penyitaan terhadap alat produksi, di salah satu perusahaan di Majalaya sebagai bentuk penegakan aturan terhadap perlindungan aturan,”jelas Asep ketika ditemui kemarin (25/3)

Dia memaparkan, tujuan ekseskusi lapangan tersebut, merupakan upaya penegakan hukum, yakni melakukan perlindungan terhadap lingkungan hidup dan memastikan pelaku usaha mentaati sesuai komitmen izin lingkungan dan perizinan lainnya.

Asep menegaskan, akan menindak kejahatan lingkungan yang dilakukan para pengusaha industri. Padahal, peringatan sudah diberikan secara bertahap. Namun, tidak sedikit perusahaan yang menggap remeh masalah ini.

Asep mencontohkan, penyitaan yang dilakukan ke perusahaan di Majalaya dan Dayeuhkolot itu, dilakukan malam hingga dini hari bekerjasama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), pihak Kepolisian juga Pemerintah Kecamatan setempat.

“Sasaran dilakukan terhadap pelaku usaha yang berpotensi menimbulkan pencemaran dan perusakan lingkungan hidup . Malam jumat kemarin kita bekerja sama dengan beberapa unsur, berhasil menyegel 10 mesin celup kain dan 3 mesin celup benang berskala sedang dan besar,” imbuh Asep Kusumah.

Dengan begitu, secara bertahap tambahnya, Pemkab sudah melakukan upaya penegakan hukum lingkungan. Bahkan Pada tahun lalu sebanyak 47 titik bypass ditutup dan sudah ditempuh 2 kasus penyidikan bekerjasama dengan polri, begitu juga tahun 2018 sebanyak 2 perusahaan yang disidik.

“Total dari 2012 s.d 2018 sebanyak 6 perusahaan sudah diputus pengadilan atas pencemaran lingkungan. Data menunjukan bahwa tahun 2017 kita menerbitkan 36 sanksi adm yakni 23 diantaranya paksaan pemerintah, sisanya teguran tertulis. Dari hasil tersrbut sebanyak 22 perusahaan membuat Ipal baru untuk pengolahan

Dia berharap, para pelaku usaha tidak melakukan pelanggaran terutama pembuangan secara langsung sehingga mencemari sungai. Apabila dilakukan, maka perusahaan akan melakukan tindakan tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan