4 Remaja Retas 100 Situs Pemerintahan

JAKARTA – Empat remaja usia belasan diamankan polisi. Mereka ditangkap karena meretas situs pemerintahan. Tidak tanggung-tanggung 100 situs pemerintahan dan swata diretasnya.

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap empat remaja yang meretas situs Pengadilan Negeri Unaaha, Sulawesi Tenggara (Sultra). Mereka bahkan mengubah tampilan depan (defacing) website resmi pengadilan tersebut. Empat remaja tersebut berinisial MSR alias G03NJ47, 14, JBKE alias Mr. 4l0ne,16, HEC alias DAKOCH4N,13, dan LYC alias Mr. I4m4, 19.

Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo Chairul menjelaskan, keempat remaja tersebut disatukan dalam grup Whatsapp dan Facebook bernama Blackhat (Official). Dalam grup itu, mereka mendapatkan tutorial dari sejumlah pelatih untuk melakukan aktivitas peretasan.

”Keempat pelaku ini masuk di grup yang dikuasai atau dikendalikan salah satu atau beberapa orang tutor. Dan mereka dilatih di situ. Yang belum pintar dilatih dan yang sudah pintar, dites. Anak-anak ini tidak tahu bahwa mereka dites dengan maksud tertentu. Mereka diberi target apabila sudah berhasil membajak situs, mereka akan menguploadnya ke grup itu,” katanya, kemarin (9/11).

Menurut Rickynaldo, tim penyidik semula mengambil kesimpulan grup Blackhat (Official) ada kaitannya dengan radikalisme. Sebab tampilan web yang telah diretas diubah atau diganti dengan gambar kelompok radikal. Namun setelah diselidiki kesimpulan itu ternyata tidak benar. Karena tidak hanya gambar radikalisme saja yang dijadikan tampilan web, tapi masih banyak gambar lainnya.

Website yang paling banyak dibidik kelompok itu adalah situs pemerintah yang dinilai lemah dari sisi keamanan. Dia menjelaskan kepolisian kini tengah melakukan patroli siber untuk menangkap pelaku lainnya, karena di grup Whatsapp itu ada 15 orang. Lebih lanjut Rickynaldo menuturkan, para pelaku sudah melakukan defacing 100 website.

”Berdasarkan pengakuan sementara pelaku mendeface lebih dari 100 situs pemerintahan dan umum. Pelaku juga tergabung dalam grup WA defacer, hacker dan carding,” tambahnya.

Para pelaku kata Rickynaldo telah melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Telekomunikasi dan Undang-undang ITE.

Sementara itu, Ketua Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto menambahkan, saat ini memang kasus yang melibatkan anak di bawah umur menjadi tren.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan