4 Pabrik Tekstil Terciduk Buang Limbah

BANDUNG – Empat perusahaan tekstil yaitu, PT Sam En, PT Sinar Ezzer, PT Selatan Jaya dan PT Hibrib Chemical yang berada dalam satu kawasan dengan PT Sam En diduga kuat telah membuang limbah langsung ke sungai.

Kapendam III Siliwangi, Kolonel Arh, Desi Ariyanto, Tim Satgas Gakkum Citarum yang terdiri dari unit 1 Subdit Reskrimsus Polda Jabar, dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung menemukan empat perusahaan tersebut telah membuang limbah langsung ke sungai.

“ Hal ini didapatkan dari hasil penyelidilikan pada Selasa (10/4/2018) pukul 20.30.PT Chemical Hibrid yang memproduksi obat-obatan tekstil ini telah membuang limbah ke sungai,” jelas Ariyanto ketika ditemui kemarin (11/4)

Menurutnya, dari hasil pengecekan tersebut, ditemukan perusahaan membuang limbah langsung ke sungai tersebut karena tidak memiliki tempat pengolahan limbah. Namun, alasan tersebut tidak bisa dibenarkan. Sebab, sudah dalam aturan tindakan tersebut tidak diperbolehkan.

“Hasil pengecekan, sudah melakukan pengambilan sample air oleh DLH untuk diuji lab kembali, dan akan melakukan pengecekan aliran sungai serta melakukan pengambilan dari bibir anak sungai Citarum yang berada disamping perusahaan tersebut,” jelasnya.

Selain itu, langkah selanjutnya adalah akan melakukan pemeriksaan kembali dilapangan, melakukan pengambilan sampel, dan melakukan dokumentasi serta akan memasang police line agar tidak bekerja dan tidak merusak TKP.

“Dan akan melakukan uji laboratorium terkait sampel air limbah, koordinasi dengan dinas terkait, dan khususnya akan mengundang pihak perusahaan untuk dimintai keterangannya,” tutupnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat, Prima Ningtiyas, membenarkan adanya empat perusahaan yang terciduk membuang limbah. Namun, demikian kasus ini akan terus ditindaklanjuti lagi.

“Dan akan menyerahkannya kepada aparat penegak hukum untuk ditindak lanjutinya, karena meskipun sudah beberapa kali diingatkan tetapi tetap saja melanggar,” tuturnya.

Setelah ditemukannya empat perusahaan yang membuang limbah, hal ini tentunya menambah daftar perusahaan yang nakal. Pihaknya mengeluhkan atas perilaku kebanyakan perusahaan di Jawa Barat yang main kucing-kucingan atau menyalahi dan mengelabui ijin dari DLH. Maksudnya, meskipun perusahaan-perusahaan tersebut sudah memiliki ijin tata ruang, lingkungan hingga amdal saat pemeriksaan. Namun saat pengoperasiannya ternyata perusahaan tersebut justru meyalahi aturan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan