4.022 botol Miras Sitaan Dimusnahkan Bea Cukai

BANDUNG – Jelang bulan suci Ramadhan 2018, Bea Cukai Bandung memusnahkan ribuan botol minuman keras berbagai merek, di Bandung, Selasa (15/5). Pemusnahan barang hasil sitaan ini dilakukan bersamaan dengan produk hasil sitaan lainnya.

Kepala Bea Cukai Kantor Wilayah Jawa Barat Saifullah Nasution mengatakan, 4.022 botol minuman mengandung alkohol ini merupakan barang hasil sitaannya dalam kurun waktu 2015- triwulan pertama 2018. Ribuan barang ilegal ini telah ditetapkan menjadi barang milik negara (BMN).

“Tidak ada cukainya, atau cukainya palsu. Selain minuman keras, kami pun memusnahkan barang ilegal lainnya seperti pakaian, airsoft gun, tembakau, obat-obatan, kosmetik, hingga alat bantu seks,” kata Saefullah.

Menurutnya, tidak hanya berasal dari luar negeri, produk-produk tak berizin inipun merupakan buatan dalam negeri. “Seluruh barang hasil sitaan ini nilainya mencapai Rp1,1 miliar. Kami ingin melindungi masyarakat dan industri dalam negeri dari peredaran barang ilegal,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Bea Cukai Bandung Onny Yuar Hanantyoko mengatakan, semua hasil sitaan yang telah ditetapkan menjadi barang milik negara ini diperoleh tanpa melalui penyidikan. Pasalnya, saat dilakukan penyitaan, pihaknya tidak mengetahui sosok pemiliknya.

Selain itu, lanjut Onny, saat penyitaan pun jumlah barangnya tidak signifikan. “Maka dalam undang-undang cukai dan pabean, ada mekanisme penetapan sebagai barang milik negara (BMN),” pungkasnya. (yul)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan