32 Tower Ilegal Berdiri Bebas

CIMAHI –  Keberadaan Base Tranceiver Station (BTS)  dengan bentuk tiang Micro Cell Pole (MCP) di kota Cimahi didigu banyak yang tidak memiliki izin.

Ketua Komisi I DPRD Kota Cimahi, Barkah Setiawan mengatakan, berdasarkan laporan sebanyak 32 tiang MCP penyedia layanan komunikasi harus segera ditertibkan.

’’ Banyak dari tower MCP ini sudah lama berdiri dan dibiarkan saja oleh pemerintah tanpa ada penindakan dari dinas terkait,”jelas Barkah ketika ditemui kemarin (9/3)

Dirinya menuturkan, 32 tiang tersebut banyak berdiri dilingkungan pemukiman penduduk. Bahkan, ada juga posisinya berdekatan dengan kantor kelurahan.

Barkah menduga, lemahnya pengawasan dari dinas terkait di indikasi adanya permainan mengenai peosedur perizinan. Sehingga, keberadaan tower-tower ilegal ini bisa berdiri dengan bebas.

’’MCP tersebut sudah berdiri sejak 2014, namun tak ada upaya dari pemerintah untuk melakukan penertiban, saya menduga jangan-jangan ada pihak dari dinas yang bermain,’’jelas dia.

Kalau benar ini terjadi, lanjut dia, hal ini menjadi preseden buruk bagi pemerintah daerah termasuk DPRD karena tiang itu berdirinya tidak tersembunyi.

’’ Kenapa ini didiamkan selama bertahun-tahun. Apakah ditutup-tutupi oleh pemerintahan. Apa mereka mendapat bagian? Saya curiga seperti itu,’’ ujarnya.

Barkah mengaku, saat ini pihaknya sudah memanggil Dinas Polisi Pamong Praja (Pol PP), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) untuk mempertanyakan hal tersebut.

Dirinya menegaskan, Komisi I merekomendasikan dinas terkait untuk segera menyegel tiang MCP ilegal dan menutup minimarket ilegal dengan segera.

Tidak hanya itu, Barkah juga akan memanggil pihak perusahaan pemilik tower untuk menanyakan secara langsung agar akar permasalahan terbuka dan jelas.

Barkah menambahkan, jika aturan tidak ditegakan maka dapat dipastikan kedepan akan semakin banyak Tower-Tower berdiri dan Minimirket Ilegal di Kota Cimahi.

‘’Kita tentunya sama-sama ingin Cimahi ini maju, tapi kalau ada bangunan ilegal didiamkan, itu yang jadi masalah.  Jangankan PAD, kompensasi ke warga saja tidak ada,’’ jelasnya. (ziz).

Tempat tempat  berdirinya tiang MCP ilegal di 13 kelurahan di Kota Cimahi.

Tinggalkan Balasan