3 Paslon Belum Laporkan Akun Medsos

NGAMPRAH– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat memastikan sampai saat ini ketiga tim sukses (timses) pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat belum melaporkan akun resmi media sosial (medsos). Padahal, paska penetapan nomor urut paslon peserta Pilkada Serentak 2018, timses seharusnya melaporkan akun medsos resminya ke KPU.

Ketua KPU KBB, Iing Nurdin membenarkan sampai saat ini pihaknya belum menerima laporan akun medsos resmi paslon seperti Facebook, Instagram dan Twitter dari ketiga timses. Padahal, medsos menjadi salah satu sarana media kampanye bagi paslon selama waktu kampanye. “Betul, kami belum menerima soal medsos dari masing-masing paslon. Seharusnya memang sudah dilaporkan,” katanya di Padalarang, kemarin.

Dia menambahkan sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, setiap paslon hanya bisa memiliki 5 akun medsos resmi selama kampanye. Akun medsos resmi itu harus dilaporkan ke KPU melalui ketua timses paslon. “Medsos ini menjadi perhatian KPU, karena di era digital ini medsos jadi sarana informasi dan promosi bahkan kampanye paslon,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Panwaslu KBB, Cecep Rahmat Nugraha mengaku belum menerima laporan secara resmi akun medsos resmi ketiga paslon tersebut. Meski demikian, pihaknya akan tetap memantau aktivitas kampanye paslon dan timses di medsos. “Kami menerima laporan pengaduan jika ada paslon atau masyarakat yang meresa dirugikan. Silahkan laporkan kepada kami jika ada pihak yang dirugikan karena informasi hoax, ujaran kebencian dan black campain di medsos,” tegasnya.

Bahkan, pihaknya akan menelusuri dan menindaklanjuti setiap laporan pengaduan yang diterima Panwaslu. Selanjutnya, kasus tersebut akan diproses dan dibawa ke sentra Gakumdu yang terdiri dari unsur Panwaslu, Kepolisian dan Kejaksaan. “Kami hanya memproses pengaduan kasus yang dianggap melanggar aturan tentang pidana Pilkada. Jika ternyata kasus itu pidana umum, akan diserahkan ke kepolisian. Hal itu dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya. (drx/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan