3 Hektar Lahan Pemkab Akan Dibebaskan

NGAMPRAH– Pemkab Bandung Barat akan melakukan pembebasan lahan Kompleks Pemerintah Kabupaten Bandung Barat di Desa Mekasari, Kecamatan Ngamprah di tahun ini. Anggaran yang disiapkan mencapai Rp5 miliar untuk pembebasan 3 hektar lahan. Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Bandung Barat, Rachmat Adang Syafaat belum lama ini.

Dia menjelaskan, anggaran pembebasan lahan tahun ini menurun dibandingkan dengan tahun 2017 lalu yang mencapai Rp16 miliar. Oleh karenanya, pembebasan lahan ini akan dilakukan secara bertahap setiap tahunnya. “Turunnya anggaran ini karena prioritas saja. Sebab, ada hal-hal lain yang perlu diselesaikan sesuai dengan RPJMD (Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah),” paparnya.

Secara keseluruhan, menurut Adang, total luas lahan yang akan dibebaskan untuk pembangunan Kompleks Pemkab yaitu 100 hektare. Hingga kini, sudah 60 hektare lahan yang dibebaskan. Kendala yang dihadapi, lanjut dia, yaitu kepemilikan lahan. Sebab, banyak warga yang tidak memiliki sertifikat atas lahan ataupun bangunan yang mereka miliki. “Kebanyakan masih berupa girik, belum sertifikat. Sementara, kepemilikan sudah banyak yang berpindah kepada ahli waris. Jadi, untuk mengurus kepemilikan ini memang agak lama,” katanya.

Dalam jangka panjang, menurut dia, lahan Pemkab di Desa Mekarsari juga akan dibangun instansi vertikal, seperti kepolisian dan kejaksaan. Dengan demikian, nantinya kompleks pemerintahan akan berpusat di Kecamatan Ngamprah. Sementara itu, dalam waktu dekat, lahan di Desa Mekarsari akan digunakan untuk pembangunan gedung baru DPRD Kabupaten Bandung Barat. Kajian dan masterplannya sudah selesai, tinggal menunggu realisasi anggaran.

Pembangunan gedung baru DPRD KBB 4 lantai tersebut diperkirakan menelan dana hingga Rp150 miliar. Untuk pembangunan tahap pertama, dibutuhkan Rp30 miliar. Sejatinya, pembangunan dilakukan akhir tahun lalu, tetapi ditunda lantaran tidak turunnya bantuan gubernur. “Soal gedung DPRD ini memang kendalanya dianggaran saja, kalau soal kajian sudah rampung sesuai dengan RPJMD,” tandasnya. (drx)

Tinggalkan Balasan