27 Pasangan Mesum Terciduk

BANDUNG – Untuk menciptakan Kota Bandung Kondusif Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung berhasil mengamankan 27 pasangan mesum dalam razia di beberapa hotel dan tempat kos.

Razia yang dilakukan pada Kamis (18/10) malam itu, menyasar tempat-tempat yang dicurigai digunakan praktek asusila oleh pasangan tanpa ikatan pernikahan.

Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kota Bandung, Mujahid Syuhada mengatakan, dari hasil pemeriksaan mereka diketahui bukan berstatus suami istri sehingga diamankan oleh petugas.

Mujahid menyebutkan, selain pasangan mesum pihaknya menciduk pekerja seks komersial (PSK) yang kedapatan menunggu pelanggan pada malam hari.

Selain itu, razia tersebut dimulai pukul 19.00 WIB sampai dengan 22.30 WIB memperoleh 36 pelanggar perda. Mereka terdiri dari sembilan PSK dan 27 pasangan asusila. Titik Razia dilakukan di Jalan Otista, Jalan Ciateul, Hotel Veliza, Hotel Anda dan Hotel Sampurna.

’’Mereka didata oleh petugas untuk nantinya diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelas Mujahid ketika ditemui kemarin. (19/10)

Menurutnya, operasi ini digelar dalam rangka penegakkan Perda Ketertiban, Keamanan, dan Keindahan (K3). Keberadaan PSK dan pasangan mesum dinilainya kerap meresahkan masyarakat. Sehingga razia rutin akan digelar terutama menyasar tempat-tempat yang dicurigai petugas.

Menurutnya, dalam razia tersebut sebuah hotel kelas melati di daerah Pangarang, kedapatan menyediakan alat kontrasepsi (kondom) yang diduga menyedikan untuk tamu. Petugas gabungan dari Satpol PP, polisi, dan TNI menemukan belasan alat kontrasepsi itu disimpan di meja resepsionis.

Penemuan itu saat petugas menggelar razia yustisi ke sejumlah hotel yang terindikasi sering disewa sebagai tempat asusila.

“Kita panggil pengelolanya dan kita arahkan. Karena, untuk menegakkan pasal perda pariwisata,” ujar Kepala Seksi Bidang Penyidikan dan Penertiban Satpol PP Kota Bandung, Mujahid, kemarin (19/10).

Menurut dia, pengelola hotel tersebut akan dimintai keterangan perihal adanya alat kontrasepsi itu di meja resepsionis. Apabila terbukti memfasilitasi perbuatan asusila, pemkot akan menjatuhi sanksi tegas.

“Pemkot bisa mencabut izin hotel tersebut apabila terbukti dia memfasilitasi perbuatan prostitusi atau asusila,” kata dia.

Dari hasi pemeriksaan pada saat Sidang Tindak Pidanan Ringan (Tipiring) diketahui seorang pria warga negara China diciduk petugas Satpol PP sedang berbuat asusila bersama wanita lain.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan