260 Pejabat Siap Jalankan Program

SOREANG – Bupati Bandung H. Dadang M Naser, melantik 260 pejabat dengan menekankan, bahwa semua pejabat dilantik harus cepat beradaptasi dengan lingkungan dan beban jabatan yang diembannya.

Menurutnya, dalam menjalankan tugas seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) seringkali terjadi dinamika pekerjaan termasuk untuk usia pengabdian sampai 58 tahun. Sedangkan, untuk perpanjangan usia jabatan harus berdasarkan prestasi kerja melalui Baperjakat (Badan Pertimbangan jabatan) hingga usia 60 tahun.

Dalam menjalankan amanat ucap dia, tentu ada kondisi perputaran untuk penyegaran dan dinamisasi organisasi. Bupati berharap dengan adanya pejabat baru, akan terjadi peningkatan performa organisasi masing-masing.

“ Adanya penyegaran ini supaya mereka mampu meningkatkan daya saing, sehingga lahir konfigurasi susunan personalia yang mumpuni dengan harapan visi dan misi lebih focus dilaksanakan oleh dinas masing-masing,khusunya terhadap pelaksanaan 5 program prioritas pembangunan Kabupaten Bandung,” jelas Dadang ketika ditemui kemarin (22/1)

Lebih lanjut dia menegaskan pejabat yang dilantik harus mendorong terwujudnya pembanguna Bandung berdasarkan 5 program priotritas, yakni pembanguan bidang sumber daya manusia (SDM), infrastruktur, ekonomi, pangan.

“Semua harus sinergis, jangan parsial karena kewenangan masing-masing bisa dikolaborasikan untuk mendukung 5 program prioritas pembangunan. Salah satunya saya arahkan kepada satuan terkecil yakni pembangunan Bandung Seribu Kampung, termasuk dalam pengelaan Citarum,” terangnya

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Erick Juriara mengatakan, proses pelantikan dilakukan sebanyak 260 orang yang terdiri dari jabatan pimpinan tinggi pratama 15 orang, 6 orang terjadi perpindahan, 9 orang  ditetapkan kembali dalam jabatan yang sama.

Sedangkan untuk jabatan administrator eselon 3 sebanyak 50 orang,  jabatan pengawas sebanyak 195.

Menurutnya, hal ini dialkukan untuk mengisian jabatan  karena terjadi kekosongan, usia pensiun, pejabat lama mengundurkan diri dalam jabatanya dan ada yg terkena proses peanggaran disiplin PNS,  yang dibebaskan dalam jabatannya.

Erick menambahkan, untukpenilaian nantinya akan dilakukan evaluasi jabatan terhadap beberapa posisi jabatan tersebut. Sehingga, kinerja dari pejabat yang telah ditentukan ini nantinya akan terlihat hasil kerjanya.

’’ Perlu kita sampaikan bahwa Renstra 2016 sampai 2021 tinggal beberapa tahun lagi, dan ini harus kita selesaikan dengan baik sesuai dengan rencana,” tutup dia (rus/yan)(rus/yan)

Tinggalkan Balasan