21 Minimarket Terancam Disegel

CIMAHI –  Sedikitnya 21 minimarket ilegal di Kota Cimahi akan ditutup. Penutupan tersebut dilakukan setelah pemilik minimarket tidak mengindahkan surat peringatan (SP) yang dilayangkan Dinas Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kota Cimahi.

Kepala Dinas Pol PP Kota Cimahi, Aris Permono, mengungkapkan, 21 minimarket yang segera ditutup itu lantaran kuota minimarket yang boleh berdiri di Kota Cimahi sudah terpenuhi. Sehingga, tidak ada alasan bagi 21 minimarket itu tetap beroperasi.

’’Sisa 21 minimarket itu sudah tidak punya hak berdiri dan beroperasi, kami akan segera turun tangan untuk melakukan penutupan,” ungkap Aris saat ditemui di Kantor Pemerintahan Kota Cimahi, kemarin (13/3).

Dia menuturkan, Pemerintah Kota Cimahi sudah membentuk Tim Khusus (Timsus) penertiban minimarket. Timsus tersebut terdiri dari sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Selain itu, dengan surat tugas Wali Kota langsung sebelumnya aka dilakukan rapat persiapan teknis, berkoordinasi dulu dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebelum melakukan penutupan.

Aris mengimbau kepada seluruh pelaku usaha agar menaati aturan bila ingin melakukan pembangunan dan beroperasi di Kota Cimahi sesuai dengan aturan yang berlaku di Cimahi. Namun, bila himbauan ini diindahkan akan dilakukan penertiban.

Terpisah, Kepala Bidang Perizinan dan Perekonomian pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dodi Mulyohadi, mengungkapkan ada 22 minimarket yang saat ini sedang mengajukan izin. Berdasarkan data yang dikantongi pihaknya, ada 110 minimarket berizin dan tidak berizin yang berdiri di Kota Cimahi.

Ke 22 minimarket yang saat ini mengajukan izin meliputi izin prinsip, izin mendirikan bangunan, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan Izin Usaha Toko Modern (IUTM), baru mengajukan izin setelah beroperasi.

’’ Kalau izin prinsip sudah terbit, ada jaminan mereka akan mengantongi izin lainnya. Minimarket itu juga sudah aman dari radius jarak dan cakupan pelayanan untuk 6 ribu warga berdasarkan peraturan pemerintah,’’ ucap Dody, saat ditemui di ruang kerjanya.

Dodi menjelaskan, Pemerintah Kota Cimahi sendiri menentukan kuota minimarket yang boleh berdiri dan beroperasi sebanyak 100 minimarket, dengan perbandingan satu minimarket untuk melayani enam ribu masyarakat.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan