2 Pengedar Sabu Dibekuk Polres Cimahi

CIMAHI– Satuan Reserse Narkoba (Sat Res narkoba) Polres Cimahi amankan dua orang tersangka pelaku penyalahgunaan narkotika golongan I jenis shabu, ekstasi dan ganja.

Kapolres Kota Cimahi, AKBP Rusdy Pramana Suryanagara mengungkapkan, kedua tersangka dibekuk pihak Sat Res Narkoba Polres Cimahi setelah sebelumnya pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat yang menyebutkan disekitar daerah Cimindi ada transaksi narkoba.

“Berbekal informasi itu, Sat Res Narkoba melakukan lidik dan mendapatkan orang yang dicurigai lalu diikuti sampai ke kediamannya di daerah Cicendo Kota Bandung,” jelas Rusdy usai gelar perkara di Mapolres Cimahi kemarin. (1/8).

Setelah dilakukan penangkapan terhadap kedua tersangka, pihaknya langsung melakukan penggeledahan di rumah kontrakan tersangka di Jalan Babakan Radio, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung.

Dari penggeledahan tersebut, ditemukan barang bukti berupa lima bungkus plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 477.46 gram, 10 plastik klip bening narkotika berisi 569 tablet ekstasi dan 3 bungkus klip plastik berisi ganja kering seberat 52.11 gram serta timbangan digital, beberapa alat penghisap sabu atau bong dan beberapa ikat plastik klip yang diperkirakan akan digunakan untuk membungkus sabu.

“Jika diuangkan total keseluruhan senilai Rp 1 miliar,” sebutnya.

Menurut Rusdy, kedua tersangak yaitu, ASF, 26, merupakan penduduk Jalan Sangkuriang Kota Cimahi dan SA alia emak, 48, penduduk Babakan Radio Kecamatan Cicendo Kota Bandung di tangkap pada Jumat 27 Juli 2018 sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Babakan Radio RT 007 RW 002 Kelurahan Sukaraja Kecamatan Cicendo Kota Bandung.

” Pada jumat anggota menemukan tersangka dan melakukan pengejaran hingga ke rumah. Mereka ditangkap di rumah SA,” ujarnya.

Rusdy menjelaskan, tersangka ASF telah melanggar pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 atau pasal 111 ayat 1 uu tentang narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

“Untuk SA dia melanggar pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 ancaman hukuman 15 tahun penjara,” jelasnya.

Ditempat yang sama, Kasat Narkoba Polres Cimahi AKP Sugeng Heriyadi menambahkan, kedua pelaku yang diamankan diduga merupakan bandar narkotika. Hal itu terlihat dari banyaknya barang bukti yang diamankan, dan belum sempat direcah.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan