19.844 pekerja Belum Terdaftar BPJS

CIMAHI – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Cimahi mengakui, belum seluruhnya perusahaan di Kota Cimahi mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Seksi Syarat Kerja dan Jamsos pada Disnakertrans Kota Cimahi, Hendi Purwandi mengatakan, dari catatan yang ada di Disnakertrans Kota Cimahi, hingga 2016 jumlah buruh yang belum terdaftarkan mencapai 19.844 pekerja, dari total pekerja yang mencapai 83.085 pekerja.

”Jadi, sampai tahun 2016 itu yang sudah tercover BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan itu sudah 63.241 orang,” katanya, saat ditemui di Komplek Perkantoran Pemkot Cimahi, Jalan Demang Hardjakusumah, Rabu (3/10).

Menurut Hendi, jumlah pekerja itu dihimpun dari total sekitar 593 perusahaan yang terdiri dari 275 perusahaan mikro, 97 perusahaan kecil, 89 perusahaan sedang dan 132 perusahaan perusahaan besar.

”Kalau jumlah perusahaanya pada 2016 itu sudah 471 yang bekerja sama dengan BPJS. Yang belum itu 122 perusahaan,” ujarnya.

Hendi menyebutkan, alasan perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya ke dalam BPJS Kesehatan dan Pekerjaan dikarenakan kondisi keuangan perusahaan yang belum memungkinkan.

”Alasannya macem-macem. Rata-rata memang kemampuan perusahaan secara finansial ada yang belum sanggup,” jelasnya.

Namun, lanjut Hendi, pihaknya tidak tinggal diam atau membiarkan perusahaan. Disnakertrans terus mengupayakan agar perusahaan segera pendaftarkan pekerjanya. Upaya yang dilakukan di antaranya itu dengan terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap seluruh perusahaan.

”Dinas selalu mengingatkan bawwa perusahaan itu menurut aturan diawjibkan mendafratkan si penerima kerja ke BPJS,” bebernya. (ziz/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan