148 Pejabat Belum Buat LHKPN

NGAMPRAH– Kesadaran dan kepatuhan para pejabat di Kabupaten Bandung Barat dalam membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) masih rendah. Hal itu tercatat ada 148 pejabat di Bandung Barat yang tak kunjung melaporkan harta kekayaannya. Padahal, pengisian LHKPN merupakan kewajiban seluruh pejabat penyelenggara negara.

Berdasarkan data monitoring kepatuhan KPK, sampai September 2018 lalu baru sekitar 23 pejabat di lingkup Pemkab Bandung Barat yang telah membuat LHKPN. Kondisi itu membuat pihak inspektorat turun guna melakukan asistensi langsung dengan penyelenggara negara dalam membuat LHKPN.

Hasilnya cukup baik karena tingkat kepatuhan membuat LHKPN sampai akhir Oktober meningkat menjadi 61 orang dan di awal November ini naik lagi menjadi 72 orang.

“Belum semua pejabat membuat LHKPN. Kami terus mendorong agar para pejabat bisa melaporkan harta kekayaannya. Kepatuhan dalam membuat LHKPN akan berdampak kepada citra dan komitmen Pemkab Bandung Barat, khususnya dalam pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Sebab hingga saat ini dari 220 pejabat yang wajib membuat LHKPN baru 72 orang yang sudah membuatnya,” sebut Inspektur KBB Yadi Azhar saat Sosialisasi Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 dan Simulasi Tata Cara Pelaporan Secara Elektronik (e-LHKPN) Bagi Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemkab Bandung Barat, Ngamprah, Rabu (7/11).

Pengelolaan LHKPN di Pemkab Bandung Barat diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 18 Tahun 2015 tentang Laporan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemkab Bandung Barat.

Dalam perbup disebutkan, pejabat yang wajib mengisi LHKPN terdiri dari pejabat eselon IIA, eselon IIB, eselon IIIA, eselon IIIB, pejabat fungsional auditor, dan Pokja ULP.

Yadi menyebutkan, terhadap penyelenggara negara yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan LHKPN, bupati akan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sanksi dijatuhkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2014 tetang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Sanksi akan dijatuhkan jika sampai batas waktu yang ditentukan pada 30 November 2018, masih ada yang belum membuat LHKPN.

“Semoga saja kesadaran mengisi LHKPN ini timbul dari setiap individu sehingga tidak perlu ada yang dijatuhi sanksi. Apalagi mengisi LHKPN sekarang mudah karena menggunakan sistem elektronik, tinggal niat dan mau untuk menyempatkan waktu,” tuturnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan