1.200 SMA Bakal Dimerger

BANDUNG – Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat berencana memerger 1.200 SMA, SMK dan MA Swasta atau Negeri tahun ini. Sebabnya, dari hasil evaluasi masih banyak ditemukan sekolah yang hanya memiliki siswa kurang dari 60 orang.

“Sekolah yang akan dimerger itu salah satunya karena hanya memiliki murid di bawah 60. Jelas akan dimerger karena tidak efisien dan ekonomis, karena banyak sekolah mengharapkan bantuan pemerintah salah satunya BOS,” tutur Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Ahmad Hadadi pada Jabar Ekspres di kantornya, kemarin (27/4).

Meski jelas Hadadi, wacana merger masih dalam tahap evaluasi dan perhitungan dari Dinas Pendidikan Jawa Barat. Namun yang jelas, kata dia, rencana merger intinya bertujuan agar semua anak di Jawa Barat harus sekolah. Sebab, fakta di lapangan. Dinas Pendidikan Jabar menghitung kurang lebih sekitar 100-200 ribu anak yang lulus SMP atau sederajat tidak lagi melanjutkan ke SMA, SMK dan MA.

“Alasannya beragam, apa yang menjadi persoalan intinya? Apakah kurang sekolah atau ada beberapa penyelenggara sekolah negeri atau swasata yang kurang profesional (memungut biaya dan lain-lain). Dan Kami melihat banyak sekolah yang kurang profesional. Sedangkan sekolah yang bagus terkendala dan banyak peminatnya RKB (Ruang Kelas Baru, Red.) tidak memadai. Ini, yang menjadi persoalan,” jelasnya.

Sekolah yang kurang profesional ini terang dia, salah satunya yang hanya memiliki siswa kurang dari 60 orang inilah yang akan dimerger. Namun, sebelum merger dilakukan Dinas Pendidikan akan melakukan pembinaan dengan cara mendorong sekolah yang masuk dalam radar merger untuk segera memperbaiki diri.

”Seperti dengan cara akreditasi, apabila akreditasi tidak lulus dalam rentang tiga kali akreditasi. Maka akan Kita berikan peringatan, dan setelah diberi peringatan untuk bisa lulus akreditasi tetapi masih saja belum memperbaiki diri maka akan di merger dengan sekolah yang sudah mapan (terakreditas),” terangnya.

Selain itu tambah dia, sekolah yang dimerger tentu yang jauh dari persyaratan penyelenggaraan sekolah diantaranya; soal izin operasional, kepengurusan yayasan apabila swasta, memiliki lahan dan bangunan, adanya jumlah minimal SDM pendidik dan non kependidikan, memiliki sarana dan prasarana yang harus lengkap.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan