Yusril: Dakwaan JPU Pada Buni Yani Lemah

jabarekspres.com, BANDUNG – Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra menilai pasal yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU) pada kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan terdakwa Buni Yani, lemah.

Buni Yani diduga tersangkut pelanggaran UU ITE dengan pasal 32 ayat 1 Undang-Undang ITE dan pasal 28 Undang-Undang ITE. ”Iya saya pikir memang ada kelemahan-kelemahannya. Tapi kan hakim tidak bisa menolak yang telah diajukan kepada mereka (Buni Yani),” ujar Yusril usai menjadi saksi ahli sidang lanjutan Buni Yani di Gedung Perpustakaan dan Arsip, Jalan Seram, Bandung, kemarin (12/9).

Akan tetapi, penilaian lemahnya pasal yang menjerat Buni Yani menyerahkan sepenuhnya kepada JPU maupun advokat membuktikan dakwaannya di persidangan.

”Lemah tidak dakwaan ya tergantung jaksa dan advokat berhasil tidaknya membuktikan dakwaannya, atau advokat bisa tidak dia menyanggah dengan alasan hukumnya,” bebernya.

Menurutnya, dakwaan yang disangkakan pada Buni Yani juga masih terdapat silang pendapat, apakah termasuk dalam delik formil atau delik materil. ”Memang penerapan pasal dalam undang-undang ITE yang didakwaan Buni Yani itu memang membutuhkan penafsiran,” imbuhnya.

Yusril menjelaskan, UU tidak tegas menyebutkan hal itu (delik formil atau materil-red). Namun, lanjut Yusril, pasal 36 dengan jelas tertulis bahwa apa yang diatur dalam pasal 27 sampai 34 itu harus menimbulkan akibat sesuatu kepada masyarakat. ”Nah kalau harus menimbulkan akibat, maka delik itu harus delik materil,” jelasnya.

Tapi kalau delik formil, menurutnya, akibat tidak perlu terjadi. Misalnya, menghasut supaya orang rumah si A itu dibakar, kemudian teriak-teriak, tapi tidak terjadi kebakaran itu, hal itu tidak bisa dipidana. ”Jadi apa yang dilakukan Buni Yani ini kalau dipahami sebagai delik materil akibatnya itu tidak terjadi, jadi dia bisa dipidana. Tapi kalau dipahami sebagai delik formil ya bisa saja terjadi, tapi pasal 36 secara tegas mengatakan itu delik materil,” ungkapnya.

Akan tetapi, Yusril menyerahkan sepenuhnya penafsiran itu pada majelis hakim. Pasalnya, kehadiran dirinya di persidangan hanya sebatas saksi ahli. ”Saya kira nanti majelis hakimlah yang harus menafsirkan norma-norma itu seadil-adilnya bagi yang bersangkutan,” tandasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan