Yusril Akan Ajukan Uji Materi UU Pemilu ke MK

jabarekspres.com, BANDUNG – Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra akan langsung mengajukan permohonan uji materi (judicial review) Undang Undang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu menanggapi telah disahkannya RUU Pemilu oleh DPR RI meski diwarnai adanya aksi walk out sejumlah partai politik, Kamis malam (20/7). RUU Pemilu itu menetapkan keberadaan presidential treshold (ambang batas pencapresan) sebesar 20 persen.

Permohonan pengujian itu sebutnya akan dilakukan, secepatnya setelah RUU ditandatangani Presiden dan dimuat dalam lembaran negara. ”Perjuangan secara politik oleh partai-partai yang menolak keberadaan presidential treshold, usai sudah. Kini menjadi tugas saya untuk menyusun argumen konstitusional untuk menunjukkan bahwa keberadaan presidential treshold dalam pemilu serentak adalah bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) jo Pasal 22E ayat (3) UUD 45,” kata Yusril saat memberikan keterangan tertulis pada redaksi, kemarin (21/7).

Menurut Yusril, Pasal 6A ayat (2) mengatakan, pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum. Sehingga sebut dia, pemilihan umum yang mana yang pesertanya partai politik? Jawabannya ada pada Pasal 22E ayat 3 UUD 45 yang mengatakan bahwa pemilu untuk memilih anggota DPR dan DPRD.

”Jadi pengusulan Capres (Calon Presiden, Red.) dan Cawapres (Calon Wakil Presiden, Red.) oleh Parpol peserta pemilu itu, harus dilakukan sebelum pemilu DPR dan DPRD. Baik pemilu dilaksanakan serentak maupun tidak serentak, presidential treshold mestinya tidak ada. Apalagi pemilu serentak, yang perolehan kursi anggota DPR nya belum diketahui bagi masing masing partai,” jelasnya.

Dengan memahami dua pasal UUD 45 seperti itu lanjut Yusril, maka tidak mungkin presidential treshold akan menjadi syarat bagi Parpol dalam mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

”Mudah-mudahan Mahkamah Konstitusi sebagai ‘pengawal penegakan konstitusi’ di Negeri ini akan tetap jernih dalam memeriksa permohonan pengujian UU Pemilu ini. Kepentingan Presiden Jokowi dan parpol-parpol pendukungnya sangat besar untuk mempertahankan apa yang telah mereka putuskan. Namun saya berharap MK tetap tidak dapat diintervensi oleh siapa pun,” terangnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan