YLKI Buka Posko di 13 Kota/Kabupaten

jabarekspres.com, JAKARTA – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI ) membuka layanan khusus bagi keluhan para pemudik pada periode Lebaran tahun 2017 ini.

Pemudik bisa memasukkan pengaduan lewan laman website resmi YLKI,  nomor telepon, maupun  melalui surat langsung ke alamat resmi kantor YLKI di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Ketua YLKI Tulus Abadi dalam pernyataanya menyebut bahwa dalam catatan YLKI, selama proses mudik Lebaran, banyak sekali ditemukan pelanggaran akan hak-hak konsumen, bahkan hak-hak publik.

Sayangnya, pelanggaran-pelanggaran tersebut biasanya hanya dijadikan maklum oleh pemudik akrena banyaknya mobilitas di waktu yang bersamaan. ”Ini bisa membuat kualitas pelayanan mudik tidak berkembang. Bahkan menurun ketika Lebaran,” katanya di Jakarta, baru-baru ini.

YLKI sudah menyiapkan posko mudik lebaran di 13 kota besar di Indonesia. Yakni Medan, Bangka Belitung, Lampung,  Bandung, Semarang, Yogjakarta, Ponorogo, Surabaya, Makassar, Palu, Bali,  dan Banjarmasin,

YLKI akan menjalin kerjasama dengan mitra-mitra Yayasan Perlindungan Konsumen di kota-kota tersebut.  Pelayanan pengaduan bisa mengenai pelayanan dari pemerintah maupun swasta.

Tulus menjelaskan bahwa pengaduan harus disertai dengan data lengkap dan kronologi yang jelas.  Juga disertakan copy bukti transaksi seperti tiket, struk pembayaran, foto, maupun bukti-bukti yang lain.

Contoh-contoh pengaduan yang bisa dikirimkan, kata Tulus seperti pelayanan transportsi. Baik darat, laut, maupun udara. Pemudik juga bisa menyampaikan keluhan tentang Terminal, Stasiun, Pelabuhan maupun Bandara.

Di jalan raya, pengaduan bisa dibuat mengenai pelayanan SPBU.  ”Contohnya jika menemukan takaran pompa tidak akurat, toilat dan musala tidak bersih dan sebagainya,” katanya.

Pelayanan tol juga bisa diadukan. Apalagi saat ini pemerintah mengoperasikan tol fungsional. Makanan  atau minuman yang kadaluarsa, tidak halal maupun tidak layak konsumsi juga bisa diadukan.

Tidak hanya itu, pelayanan dalam hal telekomunikasi juga bisa menjadi alasan pengaduan. Contohnya seperti drop call, wilayah tanpa sinyal (blank spot), internet lambat, pesan tidak terkirim dan semacamnya.

Tulus mengimbau kepada para pemudik untuk pro aktif dalam melaporkan pelanggaran-pelanggaran pelayanan publik selama lebaran. Hal ini penting agar proses mudik berjalan dengan kontrol publik. ”Tujuannya peningkatan pelayanan biar kinerja mereka meningkat, bukan malah sebaliknya,” kata Tulus.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan