Waspadai Money Changer Ilegal di Jabar

jabarekspres.com,BANDUNG -Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI)Jawa Barat Wiwiek Sisto Widayat melakukan kunjungan kepada Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Dr. Drs. H. Anton Charliyan, M.P.K.N kemarin (2/6).

Kunjungan silaturahmi kedua ini merupakan bagian dari kegiatan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD). Sebelumnya Wiwiek berkunjung kepada Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, pada Selasa lalu.

Wiwiek Sisto Widayat mengatakan kunjungan silaturahmi itu dalam rangka kerja sama menjaga kedaulatan rupiah. Terutama menindaktegas peredaran uang palsu.

“Kami juga mengimbau kepada masyarakat soal kegiatan usaha penukaran valuta asing (KUPVA), agar menukarkan valasnya ke tempat penukaran berizin dari BI. Hingga saat ini sejumlah money changer dalam pengajuan perizinan. Jadi dari rencananya sebanyak 37 money changer di Jabar yang  akan mendapat izin dari Bank Indonesia,”terangnya.

Dikatakannya, masih ada beberapa money changer di daerah belum berizin. Pihaknya akan memebrikan penindakan berupa pemberian police line dan larangan untuk melakukan kegiatan bisnis. Hal ini terjadi di sejumlah daerah misalnya di kabupaten Subang, Sukabumi dan kabupaten Cianjur.

“Padahal batas waktu yang diberikan BI Jabar untuk melakukan perizinan hanya hingga tanggal 7 April 2017 lalu. Hingga batas waktu yang ditentukan terdapat 19 KUPVA yang melakukan perizinan baru,”jelasnya.

Kriteria untuk mendapatkan izin dari BI adalah KUPVA yang telah berbentuk Perseroan Terbatas (PT)  yang memiliki izin usaha dari Kemenkumham. Selain itu memiliki kejelasan struktur pengurus minimal dua orang, modal kerja, terdapat kantor serta tidak masuk dalam daftar hitam di sejumlah perbankan.

“Kita akan melakukan kerjasama dengan Polda Jabar, dan ini kewajiban saya sowan dan memperkenalkan diri pada bapak Kapolda,”pungkasnya. (pan/gun).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan