Warga Tolak Tower Ilegal

jabarekspres.com, NGAMPRAH – Pemkab Bandung Barat diminta bertindak tegas untuk membongkar sejumlah tower base transciever station (BTS) yang diduga milik sebuah perusahaan swasta.  di Kampung Kebon Cau Desa Kertawangi Kecamatan Cisarua Kabupaten Bandung Barat. Sebab, pembangunan tower itu dibangun tanpa mengantongi izin.

Ketua RW 05, Endang Rohana menuturkan, keberadaan tower tersebut tentu tidak sesuai dengan izin dari masyarakat sekitar. Bahkan,  Sejak adanya rencana pembangunan tower itu, warga yang terkena dampak (radius 42 meter,red) sebanyak 64 orang sudah menolak dengan menandatangani penolakan tersebut sejak April 2017. “Warga dari dulu sudah menolak karena itu final keputusan warga. Tapi, faktanya sekarang terus dibangun dan mengancam keselamatan bagi warga sekitar,” sesal Endang di Cisarua, kemarin.

Diungkapkannya, sudah sempat dilakukan pertemuan dengan pihak perusahaan, kepala desa, babinsa, dan warga setempat yang menolak. Warga tetap ingin menghentikan proyek tersebut. Namun pihak kepala desa masih keukeuh memberikan izin melanjutkan pembangunan tower tersebut kepada pekerja proyek. “Pertemuan sudah dilakukan dan sudah disepakati agar pembangunan dihentikan. Tapi, kepala desa malah memberikan izin untuk meneruskan pembangunan,” terangnya.

Untuk itu, dia berharap, ada tindakan tegas dari Pemkab Bandung Barat agar segera menghentikan proses pembangunan menara tower tersebut. “Kami minta segera dihentikan dan segera dilakukan penyegelan oleh pemerintah. Jangan sampai pembangunan dibiarkan tanpa ada persetujuan warga,” paparnya.

Terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) KBB, Ade Zakir mengaku, belum menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) untuk pembangunan tower BTS milik tersebut.  “Kami belum menerbitkan IMB untuk tower tersebut ,” ungkapnya. (drx/bun)

Untuk itu, ujar dia, pembangunan tower BTS itu tidak berizin atau ilegal. Karena hingga saat ini, pihak perusahaan belum mengajukan permohonan penerbitan IMB. “Di kami itu memang kewenangannya mengeluarkan izin, sementara sampai saat ini pihak tersebut belum mengurusi perizinannya. Terkait dengan penindakan, ada di dinas lain,” tandasnya. (drx)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan