jabarekspres.com, CIMAHI – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Cimahi, mengimbau kepada para warga pendatang yang mencari nafkah di Kota Cimahi, agar kewajibannya untuk mengeluarkan zakat fitrah dilaksanakan di Cimahi.
Imbauan tersebut disampaikan oleh Ketua Baznas Kota Cimahi, Iyep Nasyirudin Tho’at, saat ditemui di seketariat Baznas, Kota Cimahi, jalan Djulaeha Karmita, Senin (12/6).
Menurut Iyep, zakat yang telah dikeluarkan seseorang itu wajib diterima oleh orang terdekat yang ada di lingkungan tempat tinggalnya. Sehingga sebaiknya untuk yang mencari nafkah di Cimahi, mengeluarkan zakatnya di Cimahi.
“Kalau di kampung halamannya kan sudah ada juga yang berzakat. Ketika mencari nafkah di cimahi misalnya, maka prioritaskan orang membutuhkan yang terdekat dengan tempat tinggal, misalnya tetangga,” ujarnya.
Dia melanjutkan, kalaupun di kampung halamannya akan mengeluarkan zakat lagi, mereka bisa mengeluarkan zakat yang sifatnya menjadi zakat maal dan sedekah, maka hal tersebut akan lebih baik dilakukan.
“ Jangan sampai yang dekat dengan kita justru dizakati oleh orang yang jauh, bukan salah, tapi lebih baik seperti itu,” lanjutnya. Iyep mengaku, bahwa pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada panitia pengumpul zakat fitrah tingkat RW melalui kelurahan yang nantinya akan disampaikan kembali ke masyarakat.
Terkait zakat fitrah, pihaknya juga sudah mengeluarkan Surat Keputusan Ketua Baznas tentang besaran zakat yang sudah ditetapkan, untuk satu jiwa itu sebesar 27.000 dengan asumsi harga beras yang dikonsumsi masyarakat seharga Rp 10.800 perkilogram.
“Itu setelah kami mendapatkan rekomendasi dan masukan dari pihak Diskopindag Kota Cimahi. Tapi kalau masyarakat mengonsumsi beras yang lebih mahal, maka sebetulnya dia wajib mengeluarkan zakat fitrahnya sesuai apa yang dia konsumsi,” jelasnya.
Masih kata Iyep, pengumpulan zakat fitrah dilakukan oleh UPZ (Unit Pengumpul Zakat) di tiap RW di setiap kelurahan, dan nantinya persentase paling besar harus diterima oleh fakir miskin atau mustahik.
“Aturannya tertera dalam UU Pengelolaan Zakat,”(zis/yan)