jabarekspres.com, CIMAHI – Setelah mengalami kekosongan hampir selama 5 bulan, akhirnya posisi Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi yang ditinggalkan Santoso Anto resmi digantikan oleh Wahyu Widiatmoko.
Pergantian tersebut berdasarkan kepada keputusan Gubernur Jawa Barat No 71/KEP.788-MKSM/2017 tentang peresmian dan pengangkatan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cimahi.
Dalam surat keputusan gubernur yang dibacakan oleh sekretaris dewan (Sekwan) Budi Raharja disebutkan, setelah Gubernur Jabar menimbang dan seterusnya mengingat dan seterusnya memperhatikan dan seterusnya memutuskan, maka menetapkan meresmikan memberhentikan Wakil Ketua DPRD Kota Cimahi masa jabatan 2014-2019 atas nama Santoso Anto terhitung sejak meninggal dunia pada 8 April 2017.
”Disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama menjalankan tugas,” sebut Budi Raharja di hadapan para peserta rapat paripurna istimewa di Aula Gedung DPRD Kota Cimahi, Jalan Djulaeha Karmita Kota Cimahi, kemarin (13/9).
Dalam keputusan yang dibacakan sekwan itu juga disebutkan, gubernur meresmikan pengangkatan Wakil Ketua DPRD Kota Cimahi Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2014-2019 atas nama Wahyu Widiatmoko dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terhitung mulai setelah pengucapan sumpah dan janji.
”Dengan pengangkatan Wahyu Widiatmoko sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Cimahi PAW maka Wahyu Widiatmoko diberikan gaji pokok, tunjangan jabatan serta tunjangan lainnya berkaitan dengan jabatan tersebut sesuai ketentuan perundang-undangan. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Bandung, 5 September 2017,” urainya.
Di tempat yang sama, Wahyu Widiatmoko mengungkapkan, kekosongan selama lima bulan memang terbilang agak lamban. padahal, menurutnya, sebenarnya proses pergantian tersebut sudah jelas diatur dalam perundang-undangan.
”Seharusnya setelah partai politik mengajukan ke pihak DPRD dengan maksimal proses selam 7 hari, proses berikutnya di Wali Kota sama selama 7 hari lalu di Gubernur selama 14 hari kerja. Maka proses pergantian bisa dilakukan,” ungkapnya.