Wahyu Resmi Jadi Wakil Ketua DPRD Cimahi

jabarekspres.com, CIMAHI – Setelah menga­lami kekosongan hampir se­lama 5 bulan, akhirnya po­sisi Wakil Ketua Dewan Per­wakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi yang ditinggalkan Santoso Anto resmi digantikan oleh Wahyu Widiatmoko.

Pergantian tersebut berda­sarkan kepada keputusan Gubernur Jawa Barat No 71/KEP.788-MKSM/2017 tentang peresmian dan pengangkatan Wakil Ketua Dewan Perwaki­lan Rakyat Daerah Kota Cimahi.

Dalam surat keputusan gu­bernur yang dibacakan oleh sekretaris dewan (Sekwan) Budi Raharja disebutkan, se­telah Gubernur Jabar me­nimbang dan seterusnya mengingat dan seterusnya memperhatikan dan seterus­nya memutuskan, maka me­netapkan meresmikan mem­berhentikan Wakil Ketua DPRD Kota Cimahi masa jabatan 2014-2019 atas nama Santoso Anto terhitung sejak mening­gal dunia pada 8 April 2017.

”Disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama men­jalankan tugas,” sebut Budi Raharja di hadapan para peserta rapat paripurna is­timewa di Aula Gedung DPRD Kota Cimahi, Jalan Djulaeha Karmita Kota Ci­mahi, kemarin (13/9).

Dalam keputusan yang di­bacakan sekwan itu juga di­sebutkan, gubernur meres­mikan pengangkatan Wakil Ketua DPRD Kota Cimahi Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2014-2019 atas nama Wahyu Widiat­moko dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terhitung mulai setelah pengucapan sumpah dan janji.

”Dengan pengangkatan Wahyu Widiatmoko sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Ci­mahi PAW maka Wahyu Wi­diatmoko diberikan gaji pokok, tunjangan jabatan serta tunjangan lainnya ber­kaitan dengan jabatan ter­sebut sesuai ketentuan pe­rundang-undangan. Kepu­tusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Bandung, 5 September 2017,” urainya.

Di tempat yang sama, Wa­hyu Widiatmoko mengung­kapkan, kekosongan selama lima bulan memang terbi­lang agak lamban. padahal, menurutnya, sebenarnya proses pergantian tersebut sudah jelas diatur dalam perundang-undangan.

”Seharusnya setelah partai politik mengajukan ke pihak DPRD dengan maksimal pro­ses selam 7 hari, proses be­rikutnya di Wali Kota sama selama 7 hari lalu di Gubernur selama 14 hari kerja. Maka proses pergantian bisa dila­kukan,” ungkapnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan