Waduh 109 Ribu Wajib e-KTP di Kabupaten Bandung Belum Terekam

jabarekspres.com, SOREANG – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bandung mengimbau elite politik dan aparatur desa melakukan upaya guna mendorong masyarakatnya agar segera melakukan perekaman data KTP elektronik (e-KTP) sebelum Januari 2018.

Menurut data yang dihimpun dari Panwaslu Kabupaten Bandung, hingga saat ini masih terdapat 109 ribu wajib e-KTP yang belum terekam. Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Kabupaten Bandung Hedi Ardia mengungkapkan, masih banyaknya masyarakat yang belum terekam e-KTP sejatinya bukan tanggung jawab pemerintah daerah semata. Terlebih, warga yang bersangkutan tidak memiliki kesadaran akan pentingnya dokumen kependudukan yang salah satunya berfungsi untuk identitas pemilih di Pilgub Jabar 2018.

“Berdasarkan paparan yang disampaikan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bandung bahwa target mereka setiap hari ada 2.500 warga yang terekam, tapi data yang masuk maksimal tidak lebih dari 500 orang,” kata Hedi usai melakukan rapat koordinasi (Rakor) bersama Disdukcapil di Soreang, Senin (4/11).

Menurutnya rendahnya partisifasin dan kesadaran masyarakat untuk memiliki dokumen kependudukan perlu terus ditingkatkan. Setidaknya, ada tiga kecamatan yang warganya masih banyak belum terekam antara lain Kecamatan Margaasih sebanyak 15.467, Banjaran sebanyak 11.335 orang dan Ciparay sebanyak 13.302. (rus/ign)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan