Verifikasi Keanggotaan Parpol Jadi Penentuan

jabarekspres.com, CIMAHI – Proses penelitian administrasi dokumen yang dilakukan Oleh Komisi Pemiliahan Umum (KPU) Kota Cimahi

Ditemukan 801 data keanggotaan partai yang diragukan keabsahannya. Sehingga, perlu diklarifikasi langsung.

Komisioner KPU Kota Cimahi, Sri Suasti mengatakan, dari pemerikasaan tersebut terdapat berbagai jenis keanggotaan yang dinyatakan harus diklarifikasi.

Keanggotaan mereka ada yang memiliki satu partai tetapi tidak mengakui masuk Partai Politik. Selain itu, ada juga yang mengaku sudah pindah partai.

“Jadi kami periksa itu selama dua minggu, tim kami turun kelapangan dan juga melakukan penelitian administrasi terhadap kesesuaian Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Kartu Tanda Anggota (KTA) serta nama,” jelas Sri ketika ditemui belum lama ini.

Selain itu, ditemukan ada beberapa partai politik yang nama anggotanya tidak sesuai dengan KTP dan ada juga KTA dan KTP yang buram, serta ada juga KTP yang belum elektronik.

“Ini semua sudah kami sampaikan dalam hasil penelitian yang hari ini kita berikan kepada kawan kawan Parpol,” ujarnya.

Untuk itu, KPU memberikan waktu selama 14 hari, dari 8 Nopember hingga 1 Desember 2017 kepada parpol untuk melakukan proses perbaikan atas kekurangan tersebut.

Dirinya mencontohkan, bila salah satu partai secara administrasi mengalami kekurangan sebanyak 50 keanggotaan maka cukup diperbaiki dengan jumlah tersebut dan tidak boleh ada penambahan.

Saat disinggung terkait partai mana yang paling banyak harus diperbaiki, dia enggan untuk mengatakannya dengan alasan untuk menghargai nama baik parpol tersebut.

“Kami tak dapat menyebutkan, sebagian dari mereka (pengurus parpol) tidak mau nama parpolnya disebutkan,” ucap Sri.

Sementara itu Komisioner KPU Kabupaten Bandung Agus Baroya mengatakan, ada tiga Parpol terancam tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2019 mendatang. Pasalnya, mereka dianggap belum memenuhi persyaratan keanggotaan partai seperti yang ditetapkan dalam UU No 7/2017 dan PKPU No 11/2017. Selain itu, KPU diminta untuk mematuhi azas.

Ketiga partai yang dianggap belum memenuhi syarat itu adalah Hanura, Partai Amanat Nasional (PAN) dan Demokrat.

Menurutnya, aaat ini ada 14 parpol yang didahulukan untuk kami lakukan penelitian administrasi. Tentunya, nanti dari tiga parpol lain (PKPI, Partai Idaman dan PBB) menyusul pasca keputusan Bawaslu RI yang merekomendasikan agar mereka diterima pendaftarannya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan