Uu: WTP untuk Tasik Siap

jabarekspres.com, BANDUNG – Bupati Tasikmalaya H Uu Ruzhanul Ulum mengaku senang dan termotivasi dengan kembali diraihnya Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurut dia, raihan WTP tersebut sebagai bagian dari program dirinya mewujudkan Tasik Siap di masa yang akan datang.

”Kalau bukan WTP bukan awal yang bagus untuk menghadapi Tasik Siap, justru dengan WTP inilah ada kekuatan untuk menghadapi Tasik siap di masa yang akan datang,” kata Uu usai menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester I Tahun 2017 atas pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2016 di Kantor BPK Perwakilan Jawa Barat, kemarin (2/6).

Dia mengatakan, tahun ini memang merupakan tahun yang berat. Sebab, Kabupaten Tasikmalaya harus dapat mempertahankan penghargaan serupa yang sudah bercokol di eks kerajaan Sukapura selama dua tahun berturut-turut.

”Mengejar WTP sulit, dan mempertahankan WTP itu juga sangat sulit butuh kearifan, butuh kepatuhan kita terhadap aturan yang ada dan kepatuhan kita terhadap apa yang direkomendasikan oleh BPK tahun sebelumnya,” tambah bupati yang akan menyalonkan diri jadi Gubernur Jawa Barat itu.

Selain kabupaten Tasikmalaya, BPK perwakilan Provinsi Jawa Barat juga menyerahkan LHP Semester I Tahun 2017 (Tahap I) atas pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2016 pada Pemerintah Kota Banjar, Cimahi, Tasikmalaya, Kabupaten Bandung, Bekasi, Ciamis, Cianjur, Indramayu, Karawang, Sukabumi, dan Pangandaran.

Menurut Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jawa Barat Arman Syifa, masih ada kendala klasik yang umum terjadi pada pemerintahan kabupaten/kota. Salah satunya, kata Arman terkait dengan masalah penyusutan atas rehabilitasi (renovasi) aset tetap termasuk juga di dalamnya penyajian dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan dana lainnya di luar anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

”Adapun temuan yang harus mendapat perhatian di antaranya pembukaan rekening oleh bendahara SKPD tanpa melalui persetujuan kepala daerah atau badan usaha daerah. Aset tetap tanah yang belum besertifikat, fasilitas sosial dan umum yang belum diserahterimakan, kesalahan alokasi penganggaran dan pengelolaan atas PBB P2,” papar Arman Syifa.

Tinggalkan Balasan