Upah Minimum KBB Telah Sepakat

jabarekspres.com, NGAMPRAH – Setelah terjadi perdebatan alot untuk menetapkan Upah minimun di Kabupaten Bandung Barat (KBB) 2018 telah diusulkan Rp 2.786.945, atau naik 12,91 persen dari UMK 2017.

Ketetapan tersebut diumumkan pada rapat pleno Dewan Pengupahan yang terdiri dari unsur pekerja mengusulkan kenaikan UMK sebesar Rp 2.811.381, naik 13,9 persen dari UMK 2017. Sementara itu, unsur pengusaha mengusulkan UMK Rp 2.683.277, naik 8,7 persen dari UMK tahun ini.

Unsur Pemerintah Kabupaten Bandung Barat juga mengusulkan kenaikan UMK 8,7 persen sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Hal itu berdasarkan inflasi dan produk domestik bruto nasional.

Meski demikian, pada akhir rapat tersebut, diperoleh keputusan kenaikan UMK Kabupaten Bandung Barat sebesar 12,9 persen, yakni Rp 2.786.945. Keputusan yang ditandatangani Bupati Bandung Barat Abubakar tersebut berdasarkan inflasi Jawa Barat sebesar 3,87 persen dan PDRB Jabar 9,04 persen.
Di bawah nilai kebutuhan

Perwakilan buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Kabupaten Bandung Barat, Dede Rahmat, mengungkapkan bahwa meski nilai UMK yang direkomendasikan kepada gubernur itu masih di bawah nilai yang diusulkan pekerja. Meski demikian, kata dia, pekerja mengapresiasi hasil itu.

“Kami berikan apresiasi kepada Bupati yang masih memperhatikan nasib pekerja. Ini dibuktikan dengan tidak menjadikan PP 78/2015 sebagai acuan UMK,” katanya kemarin (19/11)

Dede mengungkapkan, serikat buruh dan pekerja Bandung Barat akan mengawal penetapan rekomendasi UMK 2018 agar sesuai dengan aspirasi buruh.

Menurut dia, sejal awal para buruh menolak PP 78/2015 sebagai dasar untuk menetapkan UMK. Sebab, aturan tersebut hanya memperhitungkan inflasi dan PDB nasional. Sementara, kebutuhan hidup layak di setiap daerah tidak diperhitungkan.

“Seharusnya memang, yang jadi acuan itu KHL karena itu berdasarkan kebutuhan hidup real di lapangan. Itu juga sesuai dengan UU Ketenagakerjaan,” katanya.
Capai kesepahaman

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bandung Barat, Iing Solihin, menuturkan bahwa usulan rekomendasi UMK Bandung Barat tahun 2018 ini akan diserahkan kepada gubernur sebelum 21 November 2017. Ia juga berharap agar keputusan UMK ini diterima semua pihak.

Bupati Bandung Barat Abubakar sebelumnya mengungkapkan, ia meminta agar pengusaha dan pekerja menjalin kesepahaman soal UMK dan juga rencana pemberlakuan upah minimum sektoral. Sebab, pemerintah tidak bisa sepihak menentukan sendiri.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan