Ultrajaya Janji, Siap Kena Sanksi Bila Masih Ada Keluhan Bau Limbah

jabarekspres.com, NGAMPRAH – PT. Ultrajaya berjanji akan membenahi segala proses pengelolaan produksi yang saat ini kerap mengganggu warga sekitar lantaran bau dari limbah.

Health, Safety & Environment Manager PT Ultra Jaya Milk Industri, Maman Khoerudin menyebutkan, salah satu faktor yang menimbulkan bau saat produksi berlangsung lantaran teknis matinya listrik. Sehingga, produksi terganggu dan berpengaruh terhadap instalasi pengolahan air limbah (IPAL). Untuk itu, perusahaannya kini memaksimalkan pengolahan IPAL tersebut dengan memperbaiki peralatan yang rusak serta memasang alat-alat baru.

Alat baru itu dipasang di bak equalisasi 2 unit, bak pre equalisasi 4 unit dan pada bak aerasi 6 unit. Dengan begitu, ke depan diyakini bau limbah tidak akan terjadi lagi. ”Dengan alat-alat baru tersebut kita yakini tidak akan terjadi bau lagi. Termasuk kita juga benahi dan menambah daya listrik untuk mengantisipasi terjadinya mati listrik,” kata Maman usai menandatangani Fakta Integritas di Ruang Rapat Dinas Lingkungan Hidup KBB Ngamprah, Senin (4/12/2017).

Selain persoalan bau busuk limbah pabrik yang dirasakan warga di RW 5, 6, 8 dan 11 Desa Gadobangkong Kecamatan Ngamprah, mereka juga menuntut perusahaan agar mengeluarkan Corporate Social Responsibility (CSR). Terkait tuntutan warga, PT Ultrajaya telah mengakomodirnya. Manager HRD & GA PT Ultrajaya, Taman Purba menambahkan, perusahaan telah memberikan bantuan terhadap 26 Posyandu di dua desa sekitarnya, yakni Desa Gadobangkong dan Desa Cimareme. “CSR selalu kita berikan bahkan 60 persen di antaranya warga sekitar dekat pabrik,” ungkapnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup KBB, Apung Hadiat Purwoko menuturkan dengan dilakukan penandatanganan Fakta Integritas tersebut, diharapkan ke depan tidak terjadi lagi, ada limbah yang mengotori masyarakat sekitar termasuk udara bau yang mengganggu aktivitas warga. Namun dia cukup berlega hati karena PT Ultrajaya telah menyelesaikan persoalan dengan warga sekitar dan memenuhi tuntutan warga.

”Pemerintah daerah itu hanya ingin perusahaan tersebut bisa mengikuti aturan yang benar sesuai dengan UU tentang mekanisme menjaga lingkungan. Terkait keluhan warga soal bau limbah itu, harus diselesaikan. Makanya, dengan dilakukan fakta integritas yang disaksikan bersama ini harus benar-benar dilaksanakan oleh pihak perusahaan,” tandasnya. (drx/ign)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan