Ulama se-Jawa Barat Kecam Vonis Atas Dahlan Iskan

Sedangkan dakwaan primer, majelis hakim menganggap Dahlan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Hal ini sebagaimana dalam dakwaan primer, yakni Pasal 2 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.(add/mas/din)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan