Sedangkan dakwaan primer, majelis hakim menganggap Dahlan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Hal ini sebagaimana dalam dakwaan primer, yakni Pasal 2 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.(add/mas/din)
Ulama se-Jawa Barat Kecam Vonis Atas Dahlan Iskan
- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News