Ulama se-Jawa Barat Kecam Vonis Atas Dahlan Iskan

jabarekspres.com, PURWAKARTA – Ulama se-Jawa Barat mengecam vonis atas Dahlan Iskan yang dibacakan Hakim Ketua M Tahsin di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo, beberapa waktu lalu.

Pernyataan tersebut disampaikan sejumlah ulama di hadapan ribuan santri dan mustami dalam acara Riadoh Kubro, di Masjid Baiturrohim, Desa Plered, Kecamatan Plered, pekan lalu.

Ulama Kahrismatik Jawa Barat, KH Miftah Fauzi merasa kecewa terhadap pemerintah. Menurut Miftah, vonis terhadap Dahlan Iskan merupakan sebuah kemunduran penegakan hukum.

“Bagaimana rakyat akan percaya apabila penegakkan hukum sudah tidak benar. Hukum di Indonesia itu tumpul ke kawan, namun tajam ke lawan. Kami menduga ada kandungan politik di dalamnya,” ucap Kyai jebolan pesantren Miftahul Huda Manonjaya tersebut.

Hal senada disampaikan oleh Ustdaz Sofian Sauri. Ketua Pondok Pesantren Miftahul Huda ini mengaku beberapa kali bertemu dengan Dahlan Iskan. Menurutnya sosok Dahlan Iskan adalah sosok yang baik.

“Kami mengajak kepada para santri untuk merapatkan barisan. Hukum sudah menjadi alat kepentingan. Hukum sudah tidak mengenal mana yang baik dan yang tidak baik,” ujarnya.

Ungkapan penyesalan yang sama atas vonis kepada Dahlan Iskan juga diutarakan Udi Muhammad Kurdi Ketua Pondok Pesantren Miftahul Huda Jatiragas Kabupaten Karawang.

Dirinya memandang tidak ada kerugian negara dalam kasus vonis Dahlan Iskan.? “Atas dasar sosial inilah kami mendorong proses PK dan kasasi dilakukan. Selain itu, kami memandang perlu menyatakan sikap secara terbuka ke publik atas kasus ini. Secara penuh kami mendukung Dahlan Iskan agar mengajukan banding,” ujarnya.

Seperti diketahui Dahlan Iskan divonis 2 tahun penjara dengan status penahanan kota dan denda Rp100 juta. Dahlan divonis terkait kasus korupsi pelepasan aset PT PWU oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.

Dahlan Iskan oleh pengadilan dinyatakan terbukti korupsi secara bersama-sama pada pelepasan aset PT Panca Wira Usaha, BUMD Pemprov Jatim.

Hakim Ketua M Tahsin menyatakan terdakwa Dahlan terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam dakwaan subsider, pasal 3 undang-undang tersebut.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan