Tuntutan JPU Tidak Mendasar

jabarekspres.com, BANDUNG – Jalan mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Asep Hilman cukup berat menuju bebas. Asep dia dituntut lima tahun penjara serta denda senilai Rp 200 juta dalam sidang sidang lanjutan dengan agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, kemarin (7/8).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai, Asep Hilman melakukan pelanggaran terhadap pasal 2 ayat 1 JO pasal 18 UU Tipikor JO pasal 55 ayat satu ke satu KUHP, tentang revisi atas UU nomor 20 tahun 2001 mengenai revisi atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi pengadaan buku Aksara Sunda di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jabar.

Atas tuntutan tersebut, kuasa hukum dan Asep Hilman segera melakukan pengkajian untuk sidang nota pembelaan (pledoi), yang akan dilaksanakan pekan depan.

”Tentu sesuai aturan kami akan buat pledoi. Oleh sebab itu, kami meminta waktu selama seminggu,” ucap Cece Sunarya, kuasa hukum Asep Hilman usai persidangan, kemarin.

Menurut Cece, tuntutan jaksa tidak berdasar, bahkan di luar fakta persidangan. Dia berpandangan, bagaimana mungkin jaksa menuntut pasal 2 yang berisi tentang perbuatan melawan hokum dan fakta hukum. Terlebih, dari ratusan saksi yang dihadirkan, tidak ada satu pun yang bisa membuktikan tanda tangan benar (palsu/non identik). ”Kemudian, dalam tuduhan itu, dia (Asep Hilman, Red) sedang tugas belajar,” ucap Cece.

”Dari sudut pandang mana klien kami melakukan perbuatan melawan hukum.  Ini menunjukkan arogansi JPU dalam perkara ini. Mereka tidak mengakui kebenaran yang sesungguhnya dalam perkara ini,” tegasnya.

Seperti diketahui Asep Hilman didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan buku Aksara Sunda yang diprediksi merugikan negara sebesar Rp 39 miliar. Dalam berkas dakwaan jaksa menyebutkan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada pengadaan buku Aksara Sunda di Disdik Jabar tahun anggaran 2010 senilai Rp 4,7 miliar dan merugikan negara hingga Rp 3,9 miliar.

Sebelumnya, Saeful Rohman terdakwa kasus Pengadaan Buku Aksara Sunda, telah divonis hukuman penjara empat tahun enam bulan penjara dengan denda Rp 200 juta, serta subsider tiga bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (2/8) lalu. Putusan itu lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut lima tahun penjara.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan