Transformasi Layanan Keuangan dengan FinTech

MARI bangkit dan bersama membangun perekonomian na­sional, menjadi masyarakat yang berdaya saing menuju kehidupan yang lebih sejahtera.

Masyarakat Indonesia terkenal cepat beradaptasi dengan peru­bahan teknologi informasi. Hal ini tercermin dari tingginya jum­lah penggunaan internet. Lem­baga riset digital marketing Emar­keter memperkirakan pada 2018 jumlah pengguna aktif smart­phone di Indonesia lebih dari 100 juta orang. Dengan jumlah sebe­sar itu, Indonesia akan menjadi negara dengan pengguna aktif smartphone terbesar keempat di dunia setelah Tiongkok, India, dan Amerika.

Fenomena kebangkitan tekno­logi informasi berbasis mobile telah membangkitkan layanan jasa keu­angan yang didesain sesuai dengan kebutuhan konsumen dalam gen­ggaman. Sinergi antara sektor jasa keuangan dengan teknologi infor­masi atau yang saat ini lebih popu­ler disebut dengan Financial Tech­nology (FinTech) bertujuan untuk memaksimalkan penggunaaan teknologi dalam mempercepat layanan jasa keuangan.

Berkembangnya industri FinTech dibuktikan dengan mulai bermun­culannya usaha ini yang sepanjang tahun 2016 lalu jumlah penyel­enggara FinTech start-up mening­kat hingga 3 kali lipat.

Industri FinTech dianggap mampu membantu meningkatkan inklusi keuangan, sebab jaringan internet yang luas dan dapat men­jangkau hampir seluruh wilayah, nyatanya memudahkan masyara­kat dalam mendapatkan akses berbagai lembaga, produk, dan layanan jasa keuangan yang se­suai dengan kebutuhan dan ke­mampuan mereka. Selain me­mudahkan masyarakat dalam mengakses layanan/jasa keuangan melalui teknologi smartphone/laptop, industri FinTech juga di­yakini mampu menambah daya saing perekonomian nasional bila terus dikembangkan.

Namun karena keberadaannya terhitung baru, tidak semua ma­syarakat mempercayakan keama­nan data pribadi serta dana yang dimilikinya dalam menggunakan jasa industri FinTech. Demi men­gatasi kekhawatiran tersebut serta melindungi kepentingan konsumen, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut menyediakan payung hukum dalam penyelenggaran industri FinTech, khususnya bagi layanan pinjam meminjam uang. Akhir tahun 2016 lalu, OJK telah resmi memberlakukan aturan mengenai Layanan Pinjam Memin­jam Uang Berbasis Teknologi In­formasi (LPMUBTI) atau biasa dikenal sebagai Fintech Peer-to-Peer (P2P) Lending. Dengan aturan yang ada, pelaku industri FinTech wajib melakukan registrasi pada OJK agar lembaganya tercatat sah.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan