Trah Itoc-Atty Belum Habis

jabarekspres.com, CIMAHI – Trah dinasti poltik Itoc-Atty Tochija belum berakhir. Rintisan karir politiknya saat ini diteruskan oleh Puti Melati dengan menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi menggantikan Udin Kamaludin yang dipecat Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Puti merupakan anak kedua mantan Wali Kota Cimahi Itoc Tochija dan Atty Suharti. Pasutri itu sendiri saat ini masih menjalani masa hukuman karena divonis bersalah (4 tahun penjara untuk Atty, 7 tahun untuk Itoc, Red). Mereka berdua ”kompak” melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dalam proyek pembangunan Pasar Atas Cimahi 2016.

Ketua DPRD Kota Cimahi Achmad Gunawan mengatakan, Puti dilantik menjadi anggota dewan setelah mengalami penundaan selama beberapa waktu. Tertundanya pelantikan tersebut karena pihaknya memberi kesempatan kepada pihak Udin Kamaludin dan menghargai sikap Udin yang berupaya membawa kasus pemberhentiannya ke jalur hukum.

Udin diketahui, bergerak sendiri saat menggugat kasus tindak pidana Pemilu Legislatif (Pileg) berupa dugaan penggelembungan suara, calon legislatif (caleg) terpilih dari PPP Kota Cimahi.

”Kami berikan kesempatan satu minggu. Namun ternyata datang surat dari Gubernur Jabar untuk segera melakukan pelantikan,” ujar Achmad Gunawan usai melantik Puti Melati di Gedung DPRD Kota Cimahi, Kamis (30/11) lalu.

Menurut pria yang sering disapa Agun ini, sebelumnya, surat perintah pelantikan datang kepada Wali Kota Cimahi untuk memfasilitasi pelantikan tersebut. Namun, surat tersebut akhirnya datang langsung kepada ketua DPRD untuk melakukan pemanduan Paripurna. Sebab, sambung Agun, menurut Undang-undang MD 3 pelantikan dipandu oleh ketua dewan dan difasilitasi oleh eksekutif.

”Undang-undang no 5 tahun 1986 pasal 67 ayat 1 mengatakan, ketika gugatan berjalan pelantikan tetap dilakukan dan pelaksanaan keputusan tetap berjalan. Kami sudah memegang SK,” ujarnya.

Agun menjelaskan, setelah dilakukan pelantikan kepada Puti Melati, maka anak mantan Wali Kota Cimahi ini berkewajiban menjalankan segala aktivitasnya sebagai anggota dewan. Otomatis Puti akan mendapatkan hak sebagi anggota dewan pula. ”Acuannya aturan PP 18 tahun 2017,” ucapnya.

Dibeberkan Agun, Puti akan menjalankan tugas sebagai dewan sekitar kurang lebih dua tahun ke depan. ”PAW tidak dapat dilakukan jika waktunya tinggal enam bulan terakhir,” bebernya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan