Tolak Tuntutan Jaksa, Dua Tersangka Lakukan Eksepsi

bandungekspres.co.id, BANDUNG – Dua tersangka dugaan kasus korupsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Cirebon keberatan atas tuntutan Jaksa. Sehingga, akan dilanjutkan dengan sidang pembacaan eksepsi, Senin mendatang (16/1).

Menurut salah satu kuasa hukum Muhammad Taufan Bharata (MTB) Sugianti Eriyanti, pihaknya sudah menyiapkan eksepsi tersebut. ”Kita sudah menyiapkan semuanya, tentunya ini sebagai upaya pembelaan klien,” ucap Yanti, kemarin (9/1).

Sebelumnya, lanjut dia, sempat kecewa karena permohonan prapradilan ditolak. Dia mengungkap, akan mematuhi prosedur yang sudah ditetapkan.

Senada dengan Yanti, Bana, kuasa hukum tersangka Asep Muhamad menolak apa yang diucapkan oleh jaksa penuntut umum. ”Klien kami tidak menikmati sedikit pun uang untuk membebasan lahan tersebut,” jelasnya.

Dia menjelaskan, untuk pembebasan lahan pemerintah menganggarkan hanya Rp 65 ribu permeter persegi untuk lahan yang tidak memiliki sertifikat tanah. Lalu, untuk warga yang memiliki sertifikat dianggarkan Rp 70 ribu.

Diakui olehnya, jumlah tersebut sangat berbeda dengan anggaran yang sesungguhnya. Tersangka Muhammad Taufan Bharata, dalam kesepakatan yang sebenarnya mengganggarkan Rp 100 ribu per meter.

Dia mengatakan, kliennya merupakan perantara pihak pemerintah dan warga. ”Klien kami tidak menikmati sedikit pun rupiah yang ajukan oleh jaksa penuntut umum,” jelasnya.

Di tempat yang sama, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Cirebon Tandy Mualim mengatakan, anggaran Dinas Kebersihan dan Pertamanan, Pemakaman Kota Cirebon mencapai Rp 3 miliar. Dana tersebut dikelola oleh sembilan orang yang tergabung dalam tim di bawah naungan langsung tersangka MTB.

”Terbukti saat awal pembebasan lahan, anggaran yang dihabiskan sebenarnya hanya Rp 1,15 miliar. Namun yang dikembalikan ke negara hanya Rp 600 juta saja. Sedangkan sisanya sejumlah Rp 2,4 miliar entah kemana,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, harusnya setiap warga baik yang memiliki sertifikat dan tidak akan diberikan biaya dispensasi mencapai Rp 160 ribu permeter persegi. Akan tetapi, pada penjual hanya mencapai Rp 70 ribu permeter persegi.

Dia menegaskan, hal ini sangat jauh dari anggaran yang telah ditetapkan. Untuk itu, sidang selanjutnya sudah menyiapkan sejumlah saksi. ”Kita sudah menyiapkan 32 orang saksi untuk tersangka MTB. Lalu, untuk tersangka Asep sebanyak 25 orang,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan