Tolak Perppu Ormas, Komnas HAM Lobi DPR

jabarekspres.com, JAKARTA – Penolakan terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat kembali menyeruak. Kali ini datang dari institusi setingkat lembaga negara. Yakni, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Ketua Komnas HAM Nurcholis menyatakan, desain perppu yang memangkas proses pengadilan berpotensi menimbulkan kesewenang-wenangan. Keputusan terkait melanggar atau tidaknya organisasi ditentukan oleh kekuasaan, bukan melalui fakta di pengadilan.

”Bisa jadi LSM-LSM dianggap radikal. Mereka hanya mengkritik pemerintah, bisa jadi dianggap bertentangan dengan Pancasila,” ujarnya kemarin.

Dia menilai, upaya pemerintah untuk memberangus gerakan radikal memang harus didukung. Meski demikian, hal itu harus melalui prosedur yang tidak melanggar hak berserikat. Menurut dia, mekanisme melalui pengadilan merupakan yang paling tepat.

”Logikanya, kalau ingin berikan hukuman pada seseorang, kita tanya dulu Anda itu siapa, pekerjaan apa, apa yang dilakukan. Baru diberi punishment,” imbuhnya.

Oleh karena itu, dalam waktu dekat, Komnas HAM akan melayangkan rekomendasi ke DPR agar menolak perppu tersebut. Sebab, harapan pembatalan atas norma di perppu itu berada di parlemen. ”Secara otomatis, pasti kita kirim ke DPR terkait penegasan sikap hari ini,” terangnya.

Rekomendasi juga akan disampaikan ke pemerintah. Saat ini pihaknya sedang mengagendakan pertemuan dengan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto.

Komisioner Komnas HAM Imdadun Rahmat menambahkan, perppu tersebut bukan hanya ancaman bagi kelompok radikal. Sebab, pemberlakuannya bersifat general. Dengan demikian, kelompok-kelompok yang kritis terhadap pemerintah juga berpotensi menjadi korbannya.

Pasal 59 ayat 3 perppu juga masih memasukkan delik penodaan agama. Akibatnya, kelompok seperti Ahmadiyah, Syiah, Sekte Yahowa, maupun minoritas lainnya terancam dibubarkan. ”Pada Undang-Undang Ormas yang lalu, pagarnya masih kuat karena harus melalui proses pengadilan,” ujarnya. (far/c6/fat/rie)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan