Tolak Alih Fungsi Lahan Hijau, Warga Desa Ciporeat Protes Pengembang

jabarekspres.com, CILENGKRANG – Masyarakat desa Ciporeat Kecamatan Cilengkrang kabupaten Bandung menolak keras wacana pembangunan perumahan oleh PT. Syna Grup. Karena dinilai akan merubah lahan hijau menjadi pemukiman. Padahal wilayah tersebut merupakan serapan air dan juga kawasan Bandung Utara yang dilindungi pemerintah.

Menyikapi wacana tersebut, tokoh masyarakat Ciporeat, para penggiat lingkungan, Kelompok Tani, PKSM, dan LSM DPKLTS (Dewan Pemerhati Kehutanan Lingkungan Tatar Sunda) pemerintah Desa Ciporeat menggelar diskusi yang di Sekretariat Kelompok Tani Pasirjirak Cikahuripan II, Cilengkrang, kemarin (23/7).

“Setelah sekian lama dan perjuangan yang panjang, alhamdulillah desa ciporeat menjadi desa hijau. Kami jelas menolak keras pembangunan kawasan hijau ini dijadikan perumahan apapun alasannya,” jelas Ketua PKSM Kecamatan Cilengkrang Enjang Juju.

Untuk mewujudkan Desa Ciporeat menjadi desa hijau, bukanlah hal yang mudah. Pihaknya berjuang dengan mengorbankan waktu yang lama. Yakni sejak tahun 2010 lalu PKSM Cilengkrang, pemerintah Desa dan semua tokoh beruapa mengubah pola pikir masyaeakat agar cinta lingkungan, perhatian pada sumber air dan menjaga kehijauan alam disekitar.

Menurutnya, keberhasilan mengembalikan desa Ciporeat menjadi kawasan hijau berkat kebersamaan dan seluruh stake holder. Masyarakat merasa khawatir dengan adanya wacana dari perusahaan pengembang proferti yang akan membangun perumahan di desa Ciporeat khususnya.

“Beberapa polemik muncul diantaranya mengenai isu alih fungsi lahan hijau (hutan lindung) menjadi pemukiman (real estate).Warga semakin khawatir ketika pihak pengembang perumahan memasang umbul-umbul seolah merupakan pemberitahuan akan dibangunnya perumahan oleh pengembang,” kata Enjang.

Warga Kampung Cipatat, Desa Ciporeat mengatakan sekitar 15 hektare (ha) lahan hijau tersebut akan dibangun sekitar 300 rumah, oleh dua perusahaan pengembang properti. Hal tersebut, dikhawatirkan menjadi mimpi buruk warga sekitar Ciporeat, umumnya warga kecamatan Cilengkrang.

“Secara kepemilikan lahan itu sah-sah saja, tapi lahan tersebut berbatasan dengan hutan Perhutani yang tepat berada di Zona merah (hutan lindung). Selain itu wilayah Cilengkreng merupakan kawasan serapan. Bayangkan saja jika lahan dengan kemiringan 40 derajat dibangun perumahan, bagaimana dampak yang akan dirasakan beberapa tahun kedepan,” paparnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan