TKI Wajib Ikut BPJS Ketenagakerjaan

jabarekspres.com, CIANJUR – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dis­nakertrans) Kabupaten Cian­jur, mempertanyakan rencana Kementerian Tenaga Kerja, terkait kewajibkan TKI untuk ikut keanggotaan BPJS Ke­tenagakerjaan. Salah satunya ialah klaim jika terjadi ke­celakaan kerja atau sakit.

Sekretaris Disnakertrans Ka­bupaten Cianjur, Heri Suparjo mengaku belum menerima informasi atau adanya edaran ke tingkat daerah tentang ke­bijakan Kemenaker yang baru di-launching beberapa hari lalu itu. Apalagi untuk petun­juk pelaksana dan petunjuk teknisnya.

“Kalau informasi sudah da­pat, tapi secara resmi belum ada edarannya. Dan kalau mau diterapkan pun harus ada regulasi yang menguat­kan juga,” kata dia saat dite­mui Jabar Ekspres, kemarin (31/7).

Menurutnya, masih harus diperjelas juga iuran BPJS Ke­tenagakerjaan itu dibayarkan saat calon TKI akan berang­kat, berangkat, atau setelah pulang sebagai TKI. Tidak hanya itu, pembayarannya pun dia pertanyakan apakah oleh calon TKI, perusahaan pemberangkatan TKI, atau mereka yang mempekerjaan TKI tersebut. “Dari tiga itupun apakah bayarnya di muka (bayar di awal), dipotong saat bekerja, atau bagaimana?” ungkapnya.

Heri menambahkan, ke­tika terjadi kecelakaan kerja atau jaminan K3 diklaim, apakah BPJS sudah menjalin kerja sama dengan rumah sakit di luar negeri. Dia juga mempertanyakan pola pem­biayaan ketika terjadi ke­celakaan kerja.

“Segala sesuatunya harus diperjelas, khusus jaminan K3. Nilai pelayanan keseha­tan para TKI ini bagaimana? Apakah seperti di Indonesia atau bagaimana? Apakah ini baru ide atau ide ini sudah dikembangkan dan melalui pengkajian,” ungkap dia.

Meski begitu, lanjut Heri, pihaknya menyambut baik peluncuran program transfor­masi jaminan perlindungan sosial bagi calon TKI, jika sudah dikaji matang tanpa adanya tumpang tindih den­gan program lainnya.

“Kami masih menunggu regulasi resmi dari pemerin­tah pusat, sebab hingga kini kami belum menerima surat tembusan atau edaran terkait sentralisasi perlindungan sosial bagi TKI melalui BPJS Ketenagakerjaan. Tentunya akan kami laksanakan sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat jika segala sesuatunya sudah jelas,” tegasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan