jabarekspres.com, CIANJUR – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur, mempertanyakan rencana Kementerian Tenaga Kerja, terkait kewajibkan TKI untuk ikut keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan. Salah satunya ialah klaim jika terjadi kecelakaan kerja atau sakit.
Sekretaris Disnakertrans Kabupaten Cianjur, Heri Suparjo mengaku belum menerima informasi atau adanya edaran ke tingkat daerah tentang kebijakan Kemenaker yang baru di-launching beberapa hari lalu itu. Apalagi untuk petunjuk pelaksana dan petunjuk teknisnya.
“Kalau informasi sudah dapat, tapi secara resmi belum ada edarannya. Dan kalau mau diterapkan pun harus ada regulasi yang menguatkan juga,” kata dia saat ditemui Jabar Ekspres, kemarin (31/7).
Menurutnya, masih harus diperjelas juga iuran BPJS Ketenagakerjaan itu dibayarkan saat calon TKI akan berangkat, berangkat, atau setelah pulang sebagai TKI. Tidak hanya itu, pembayarannya pun dia pertanyakan apakah oleh calon TKI, perusahaan pemberangkatan TKI, atau mereka yang mempekerjaan TKI tersebut. “Dari tiga itupun apakah bayarnya di muka (bayar di awal), dipotong saat bekerja, atau bagaimana?” ungkapnya.
Heri menambahkan, ketika terjadi kecelakaan kerja atau jaminan K3 diklaim, apakah BPJS sudah menjalin kerja sama dengan rumah sakit di luar negeri. Dia juga mempertanyakan pola pembiayaan ketika terjadi kecelakaan kerja.
“Segala sesuatunya harus diperjelas, khusus jaminan K3. Nilai pelayanan kesehatan para TKI ini bagaimana? Apakah seperti di Indonesia atau bagaimana? Apakah ini baru ide atau ide ini sudah dikembangkan dan melalui pengkajian,” ungkap dia.
Meski begitu, lanjut Heri, pihaknya menyambut baik peluncuran program transformasi jaminan perlindungan sosial bagi calon TKI, jika sudah dikaji matang tanpa adanya tumpang tindih dengan program lainnya.
“Kami masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat, sebab hingga kini kami belum menerima surat tembusan atau edaran terkait sentralisasi perlindungan sosial bagi TKI melalui BPJS Ketenagakerjaan. Tentunya akan kami laksanakan sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat jika segala sesuatunya sudah jelas,” tegasnya.