TKA Ilegal Asal Tiongkok Ditangkap

bandungekspres.co.id, NGAMPRAH – Seorang Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok ditangkap Tim Pengawas Orang Asing (Pora) Provinsi Jawa Barat. TKA tersebut tidak bisa menunjukkan dokumen resmi. Penangkapan dilakukan pekan kemarin didampingi jajaran dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bandung Barat.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bandung Barat Iing Solihin, TKA tersebut saat ini berada di bawah kewenangan Kantor Imigransi Kelas I Bandung. ”TKA asal Tiongkok tersebut bekerja sebagai surveyor atau petugas pengukuran tanah,” ucap Iing kepada wartawan, kemarin (23/1).

Pihaknya menduka, masih ada TKA ilegal yang lain di proyek Kereta Cepat. Dia mengaku saat razia digelar tidak ada lagi TKA yang ditemukan terlibat dalam proyek Kereta Cepat.

”Memang pada saat dilakukan sidak itu ada satu mobil yang sempat pergi,” ungkap dia.

Namun, lanjut dia, sampai saat ini petugas gabungan hanya menemukan dan menangkap satu orang saja.

Kepala Seksi Perluasan dan Penempatan Tenaga Kerja Disnakertrans Bandung Barat Sutrisno mengatakan, saat ini sebanyak 76 TKA akan dilibatkan dalam proyek pembangunan Kereta Cepat. Meski begitu, pihaknya belum mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai kedatangan para pekerja asing tersebut. ”Untuk pekerja asing di proyek kereta cepat datanya sudah masuk, cuma orangnya belum masuk,” ujarnya.

Pada saat sidak dilaksanakan, Tim Pora pun menyita paspor milik lima orang TKA. Karena terbukti menyalahgunakan visa kunjungan untuk bekerja. Kelima orang TKA itu terdiri atas dua warga Amerika Serikat, dua warga Switzerland, dan seorang warga Jerman. Mereka ketahuan bekerja di PT Bhumiadya Indonesia, perusahaan kapur di daerah Cipatat.

”Tercantum di visa kelima orang asing ini ialah untuk kunjungan, tapi ternyata mereka bekerja di bagian mesin perusahaan,” tuturnya.

Sutrisno menjelaskan, para TKA yang bekerja di Indonesia diwajibkan mengantongi Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas). Selain itu, perusahaan yang mepekerjakan TKA pun harus menyerahkan data-datanya.

”Perusahaan harus menyerahkan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Izin Memperkerjakan Tenaga Asing (IMTA),” jelasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan