Tingkatkan Kualitas dan Akuntabilitas Pemerintahan

jabarekspres.com, CIMAHI-Pemerintah Daerah Kota Cimahi menyadari pentingnya penyelarasan seluruh ketentuan dan peraturan yang telah dikeluarkan sesuai dengan UUD 1945, sehingga terbangun hierarki dan tertib penyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik.

Caftion Foto B : TUKAR CINDERAMATA: Plt Wali Kota Cimahi Sudiarto dan Kepala Kejari Cimahi Harjo, bertukar Cinderamata usai menandatangani naskah kerjasama, di Aula Gedung A Pemkot Cimahi belum lama ini
Caftion Foto B :
TUKAR CINDERAMATA: Plt Wali Kota Cimahi Sudiarto dan Kepala Kejari Cimahi Harjo, bertukar Cinderamata usai menandatangani naskah kerjasama, di Aula Gedung A Pemkot Cimahi belum lama ini

Untuk mengaplikasikan hal tersebut, belum lama ini  Pemerintah Daerah Kota melaksanakan penandatanganan Nota  Kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi.

Pelaksana Tugas (PLt)  Wali Kota Cimahi Sudiarto berharap dengan adanya penandatanganan nota kesepahaman ini, tingkat kualitas dan akuntabilitas kinerja Pemda Kota Cimahi dapat semakin terus ditingkatkan, khususnya dalam aspek hukum,

Sebelumnya nota kesepahaman antara Pemerintah Kota Cimahi dengan Kejaksaan Negeri Cimahi sudah pernah dilaksanakan sejak 2012 dan berakhir pada 2017.  “Hal ini   merupakan wujud kepedulian Pemerintah Daerah Kota Cimahi dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan administrasi didalam struktur pemerintahan, khususnya dalam aspek hukum,” jelas Sudiarto.

Sudiarto menjelaskan,  ruang lingkup dari nota kesepahaman ini meliputi beberapa hal penting, khususnya berkenaan dengan penyelesaian permasalahan dibidang hukum perdata dan hukum tata usaha negara di lingkungan Pemda Kota Cimahi,  yang meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, dan tindakan hukum lainnya.

Selanjutnya, terang Sudiarto,  nota kesepahaman ini akan ditindaklanjuti dan diatur secara lebih teknis dan lebih operasional melalui perjanjian-perjanjian kerjasama tersendiri yang dilaksanakan oleh dinas teknis Pemerintah Kota Cimahi dan Kejaksaan Negeri Cimahi dalam bentuk naskah pelaksanaan teknis kegiatan,  yang merupakan bagian dari satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari nota kesepahaman tersebut.  “Kerjasama ini dapat membantu menghapus stigma buruk yang selama ini melekat di benak publik terhadap pemerintahan-pemerintahan daerah di Indonesia yang dianggap tidak kredibel, tidak  akuntabel dan sarat dengan korupsi, kolusi serta  nepotisme, ” pungkas Sudiarto.(adv/bun)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan