Tindak Tegas Parkir Liar

jabarekspres.com, CIMAHI – Jajaran polres Cimahi bersama tim Gabungan dari Dinas Perhubungan dan Satpol PP melakukan penertiban parkir liar yang kerap terjadi di wilayah Cimahi.

Kanit Dikyasa Polres Cimahi Iptu Fikri Adi Perdana mengatakan, kegiatan tersebut merupakan agenda rutin yang dilakukan untuk meminimalisir kemacetan.

Menurutnya, pihaknya mencoba menindak parkir liar yang ada dikawasan jalur tertib lalu lintas.Sebab didaerah ini sering terjadi pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna kendaraan.

Dirinya menegaskan, pihaknya tidak akan segan-segan menindak dan memberikan sangsi bagi siapa saja yang melanggar ketentuan ini.

“Jadi kalau melanggar di kawasan tertib lalu lintas bisa lebih maksimal,”jelas Fikri ketika ditemui kemarin (21/7),

Dirinya menyebutkan, denda yang diberikan menurut aturan bisa 100 ribu sampai dengan 250 sesuai dengan aturan Wali kota tahun 2003. Hal ini dilakukan sebagai efek jera terhadap pelanggaran yang terjadi

Selain itu, sangsi lainnya yang dilakukan adalah dengan melakukan penempelan stiker bertuliskan “Pelanggar” Dan pengambilan pentil ban dengan maksud membuat mereka jera.

” Jadi kalau yang melanggar pengurusan sama seperti tilang. Bisa bayar di Bank Lalu ke satuan lalu lintas (satlantas) Polres Cimahi ke bagian tilang untuk ambil barang bukti ” tuturnya

Sementara itu Riyan (26) warga Komplek Padasuka Indah merasa tindakan yang diterapkan terlalu berlebihan.

Dirinya, mengakui bahwa aturan memang harus ditegakan. Namun dengan sangsi mencabut pentil dia merasa kurang tepat.Sebab. tindakan ini malah menghambat dalam beraktivitas. Bahkan, mengatasi solusi ini dia menyarankan kepada Pemkot Cimahi untuk menyediakan lahan parkir lebih banyak lagi. Terlebih setiap tahunnya sudah dipastikan kendaraan bertambah banyak

“Jadi yang dibutuhkan kita itu solusi, bukan pengakan aturan saja. Kalau petugas ambil pentil, itu sama sekali bukan memberikan efek jera tapi malah menghambat,”tutup dia (mg/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan