Tiga Kali Mangkir Anggota DPRD Siap-Siap Kena Sangsi.

BANDUNG – Untuk mewujudkan tingkat kedisiplinan seluruh anggota legislatif di Jabar, saat ini DPRD Jabar telah memiliki Perda Kode Etik DPRD Jabar dan Tata Beracara Badan Kehormatan.

Ketua DPRD Jabar Ineu Purwadewi mengatakan, dengan disahkannya Perda tersebut, ia meminta agar seluruh anggota dewan memahami sebab telah disepakati bersama dalam Sidang Paripurna.

“Dalam Perda ini juga ada teguran sampai diberikannya sangsi bagi seluruh anggota dewan yang melanggar,” jelas Ineu ketika ditemui usai sidang Paripurna.

Dirinya memaparkan, dari salah satu aturan pada Perda kode etik, bagi anggota dewan termasuk pimpinan yang tiga kali tidak hadir dalam agenda dewan secara berturut-turut tanpa keterangan dari pimpinan fraksi akan diberikan sanksi baik berupa teguran tertulis sebanyak 3 kali. Bahkan, bila pelanggaran ini terus diulang maka akan diumumkan pada sidang Paripurna.

Ineu memahami setiap anggota dewan memiliki berbagai kesibukan diluar lembaga. Namun, sebagai Wakil dari rakyat setidaknya harus memahami mekanisme dan aturan yang ada di Dewam.

”Jadi misalkan ada anggota dewan yang memiliki keperluan di luar misalnya ada kegiatan Partai itu boleh-boleh saja izin dengan mekanisme pemberitahuan yang disampaikan oleh ketua fraksi,” ungkapnya.

Ineu menuturkan, absennya seorang anggota dewan pada agenda yang sudah ditetapkan bukan berarti dewan tersebut bolos atau mangkir dari tugas, tetapi bagi setiap anggota dewan bisa saja tidak hadir karena ada berbagai tugas dari partai atau ada keperluan di luar.

Dirinya menambahkan, Perda ini dibuat tentunya sebagai pedoman bagi seluruh anggota DPRD termasuk pimpinan dewan agar apa yang telah ditetapkan dapat dijalankan dengan baik.

”Jadi dengan adanya Perda ini seluruh diharapkan dapat memahami dan memegang teguh kode etik sebagai anggota  DPRD,” pungkas Ineu. (yan/ign)

Tinggalkan Balasan