The Lodge Maribaya iIlegal

jabarekspres.co.id, NGAMPRAH – Keberadaan objek wisata The Lodge Maribaya yang berlokasi di Desa Cibodas Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat sampai saat ini belum mengantongi izin. Padahal, wisata dengan konsep Outbond ini sudah banyak dikunjungi wisatawan.

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bandung Barat Eber Simbolon mengaku, aneh dengan beroprasinya obyek wisata yang belum memiliki ijin ini. Tetapi, sudah beroperasi 8 bulan lalu.

Melihat kondisi ini dirinya langsung mempertanyakan, pihak The Lodge Maribaya dengan melakukan pemanggilan untuk bertemu dengan anggota dewan lainnya.

“Kami sudah lakukan pemanggilan kepada pihak The Lodge. Untuk, panggilan pertama dihadirkan manajemen, dinas perizinan dan dinas terkait lainnya,”jelas Eber

Dari hasil pertemuan tersebut, lanjut dia terungkap bahwa perijinan The Lodge sampai saat ini belum dimiliki alias. Sehingga, saat ini obyek wisata tersebut beroperasi secara Ilegal

Dirinya menilai, untuk mendirikan bangunan komersial atau tempat wisata di wilayah Kawasan Bandung Utara (KBU) wajib memiliki surat Ijin dan rekomendasi dari Gubernur Jawa Barat. Namun ketika ditanyakan itu, pihak The Logde tidak bisa membuktikannya dengan alasan masih sedang proses.

“Jadi kalau belum keluar ijinnnya seharusnya, jangan beroperasi dulu inikan Ilegal namanya,”cetus Eber.

Dirinya mempertanyakan, sistem keamanan yang dibangun oleh pihak The Lodge mengingat obyek wisata ini berkonsep rekreasi dengan menjual wahana diluar ruangan (Outbond). Namun berdasarkan informasi pihak The Lodge mengaku bahwa segala jenis wahana outbond yang ada di tempat itu sudah ditangani oleh petugas dan Instruktur berpengalaman.

“Nah inikan aneh, kalau terjadi kecelakaan memangnya siapa yang mau nanggung sedangkan tempat usahannya aja belum mengantongi ijin resmi,”cetus eber.

Untuk itu, atas nama lembaga Legislatif yang memiliki fungsi kontrol dirinya meminta kepada pihak pengelola The Lodge agar menghentikan segala aktivitas The Lodge sebelum surat ijin diterima.

Saat dikonfirmasi kepada pihak manajemen The Lodge yang diwakili oleh Legal The Lodge Maribaya Fidelis Giawa mengelak, jika The Lodge Illegal dan belum miliki ijin.Dirinya beralasan, bahwa sampai saat ini proses perijin tengah ditempuh di provinsi sambil menunggu hasilnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan