Terobosan Baru, Mal Pelayanan Publik

jabarekspres.com, JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi saat ini tengah menginisiasi sebuah terobosan baru yang dinamakan Mal Pelayanan Publik. Terobosan ini akan memudahkan masyarakat. Sebab, ke depan hanya perlu mendatangi satu tempat untuk mengurus seluruh pelayanan perizinan.

Untuk segera dapat mengimplementasikan layanan tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur menandatangani Nota Kesepahaman untuk Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik di Indonesia dengan Kepala Badan Negara Untuk Pelayanan Publik dan Inovasi Sosial Republik Azerbaijan HE Inam Karimov di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Jakarta, kemarin (24/7).

”Kerjasama ini merupakan sebuah tindak lanjut dari pertemuan bilateral sebelumnya antara RI dan Azerbaijan di Dubai dan Den Haag,” ujar Menteri Asman usai penandatanganan nota kesepahaman tersebut.

Menurut MenPANRB, Azer­baijan menjadi pilihan mitra Indonesia dalam meningkat­kan kualitas pelayanan publik karena ASAN Xidmat Azer­baijan mendapat penghar­gaan United Nations Public Service Awards (UNPSA) di bidang pelayanan publik oleh PBB pada 2015.

ASAN Xidmat Azerbaijan merupakan sebuah institusi ini yang terkenal sebagai pu­sat pelayanan publik dan menjadi contoh internasional. ASAN Xidmat merupakan pelayanan terpadu, bukan hanya untuk pelayanan pe­merintahan, tetapi juga untuk pelayanan swasta atau bisnis.

”Kerjasama ini merupakan murni bilateral. Sehingga tidak menimbulkan cost apapun bagi pemerintah RI,” kata Asman.

”Kita akan melakukan trans­fer teknologi dengan Azerbai­jan untuk meningkatkan sistem pelayanan publik di In­donesia menjadi terintegrasi dan seluruh jenis pelayanan baik itu perizinan usaha, kei­migrasian, samsat, bahkan urusan pernikahan dapat diakses hanya melalui satu tempat,” paparnya.

Terkait kerjasama itu, Asman mengungkapkan, pemerintah memang sedang menargetkan Indonesia bisa berada di po­sisi 40 besar dalam peringkat EoDB (Ease of Doing Business) atau kemudahan berusaha.

Untuk mewujudkan hal itu, pemerintah akan melakukan perbaikan pada setiap indi­kator yang menjadi prioritas. Di samping itu, setiap kemen­terian/lembaga juga harus segera menyelesaikan per­masalahan dan peraturan terkait EoDB.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan