Terdakwa Kasus SMAK Dago Mangkir Lagi

jabarekspres.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) kecewa, lantaran hakim kembali tolak permintaan hadirkan paksa terdakwa Taipan Edward Soeryadjaya.

Persidangan pidana perkara keterangan palsu akta notaris pengurus Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK), yang menyeret mantan bos Astra Edward Seky Soeryadjaya dan Maria Goretti Pattiwael sebagai terdakwa. Hingga sidang digelar kali ke-10, kedua terdakwa tersebut tidak kunjung hadir, hanya terlihat Gustav Pattipeilohy yang menghadiri beberapa kali persidangan. Seperti keterangan yang disampaikan JPU Irvan Wibowo digelar di ruang V Pengadilan

Negeri (PN) Bandung, Jl. LL Martadinata, Rabu (25/10/2017) kemarin, “kami kecewa hakim menolak permintaan untuk menghadirkan paksa terdakwa edward”, jelasnya.

Berdasarkan fakta persidangan rabu kemarin bahwa JPU Irvan Wibowo dan Suharja bersikukuh meminta kepada majelis hakim untuk menghadirkan secara paksa dua terdakwa tersebut. Namun majelis hakim yang dipimpin oleh Toga Napitupulu menolaknya, karena majelis hakim sudah merasa cukup dengan keterangan kesehatan kedua terdakwa tersebut, yang sudah disampaikan penasehat hukum terdakwa di sidang-sidang sebelumnya.

Oleh karena itu, majelis hakim kembali mengundur persidangan pada Selasa (31/10/2017) dengan agenda penentuan penetapan terdakwa 1 ; Maria Goretti dan terdakwa 2 ; Edward Soryadjaya, serta putusan sela terdakwa 3 ; Gustav Pattipeilohy (rhm)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan