Temukan Miras dan Kondom

bandungekspres.co.id, BUAHBATU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menertibkan puluhan lapak pedagang berbentuk bangunan semi permanen di sepanjang Jalan Buah Batu, Kota Bandung, kemarin (26/1). Lapak para pedagang tersebut ditertibkan karena berdiri di atas trotoar yang diperuntukkan bagi pejalan kaki.

Kepala Satpol PP Kota Bandung Dadang Iriana mengatakan, lapak PKL ini ditertibkan lantaran melanggar Perda Nomor 11 tahun 2005 tentang Ketertiban, Kebersihan, Keindahan (K3).

Lebih lanjut Dadang menjelaskan, saat petugas membongkar salah satu kios, tak disangka petugas menemukan sejumlah minuman beralkohol dan kondom. Minuman beralkohol serta kondom tersebut ditemukan diselipkan di salah satu bagian kios.

”Berbagai merek dan jenis minol golongan A dan C seperti anggur merah, vodka, guiness langsung diangkut oleh petugas ke atas truk,” jelasnya.

Lapak-lapak pedagang ini, dibangun semi permanen dan berdiri di atas trotoar. Selain itu mereka berdagang dari pagi sampai malam.

Dadang mengungkapkan, Jalan Buah Batu sendiri masuk ke dalan zona kuning. Artinya para pedagang diperkenankan untuk berdagang, namun hanya dalam batas waktu yang telah ditentukan. Dari 30 lapak pedagang yang ditertibkan, sebagian besar merupakan kios-kios minuman dan makanan ringan.

”Kami sudah memberikan peringatan sebelumnya 2x 24 jam untuk dirapihkan sendiri. Karena belum juga dibereskan akhirnya kita tertibkan,” jelasnya.

Sementara itu anggota Komisi D DPRD Kota Bandung Salmiah Rambe menegaskan, Satpol PP Kota Bandung diharapkan pada setiap adanya penertiban PKL sebelumnya memberikan rentang waktu yang lebih lama kepada PKL. Dengan begitu para PKL dapat membereskan dagangannya sebelum ditertibkan, tapi apabila pemberitahuan hanya dalam batas waktu satu pekan tidak akan mungkin bisa membereskan.

”Saya mendukung penuh dengan upaya penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Bandung. Tapi diharapkan dalam melakukan penertiban harus ada kordinasi sebelumnya dengan para PKL,” pungkasnya.  (dn/fik)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan