Tembakau Gorila Masuk Narkotika

bandungekspres.co.id, JAKARTA – Tembakau gorila kini resmi menjadi produk yang tergolong narkotika. Kementerian Kesehatan menetapkan zat yang terkandung dalam tembakau gorila sebagai narkotika golongan I. Dengan begitu, penegak hukum bisa mengganjar pengguna tembakau gorila hingga 4 tahun dan pengedar hingga 15 tahun penjara.

Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek secara tegas mengatakan bahwa zat yang terkandung dalam tembakau gorila sudah dimasukkan ke daftar narkotika. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 2 Tahun 2017. Dalam regulasi tersebut, zat sintetis adiktif dalam tembakau gorila masuk daftar baru zat narkotika. ”Itu masuk golongan I sesuai Undang-Undang Narkotika,” ujarnya kemarin.

Sebelumnya, kasus tembakau gorila terungkap setelah ada insiden pilot Citilink Tekad Purna. ”Kami terus evaluasi zat-zat adiktif baru yang beredar di Indonesia karena teknologi pembuatan bahan-bahan tersebut terus berkembang,” tambah Sekretaris Jenderal Untung Suseno Sutarjo dalam kesempatan terpisah. Permenkes 2/2017 sudah diundangkan pada 9 Januari 2017.

”Untuk daftar narkotika kan sebenarnya sudah diatur dalam UU 35/2009 tentang Narkotika. Tapi, karena ada tambahan, kami terbitkan permenkes ini,” jelasnya. Disebutkan dalam permenkes baru, ganja sintetis merupakan zat kimia yang memiliki efek buruk bagi kesehatan, termasuk tembakau gorila. Selain tembakau gorila, ada 27 zat baru lainnya yang dimasukkan daftar golongan psikotropika.

Kepala Humas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kombespol Slamet Pribadi menjelaskan, nama tembakau tersebut tampak keren, tapi sebenarnya dampaknya begitu mengerikan. Tembakau itu mengandung abchminaca yang masuk klasifikasi new psychoactive substances. ”Dia masuk dalam narkotika golongan satu,” jelasnya. (bil/idr/c19/oki)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan