Telah Dapat SK, Bidan Desa Layak Jadi PNS

jabarekspres.com, SOREANG – Sedikitnya 96 orang yang berprofesi sebagai Bidan Desa mendapatkan Surat Keputusan (SK) dari Pemerintah Kabupaten Bandung (Pemkab Bandung)

Bupati Kabupaten Bandung Dadang M Naser mengatakan, awalnya Bidan tersebut masuk pada program Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Kabupaten Bandung.Sehingga, dengan pengangkatan tersebut mereka menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD)

“Peluang jd CPNS sudah diraih, Bidan desa harus mampu menjalankan visi pembangunan kita, khususnya peningkatan bidang SDM,”jelas Dadang ketika ditemui keamrin (20/6)

Dirinya menuturkan, pengangkatan Bidan Desa memang layak diperjuangkan.Sebab, keberadaannya berada digaris terdepan dalam melayani kesehatan masyarakat didaerah terpencil. Telebih, dipelosok sering ditemui banyak kendala

“Mereka ini juga melaksanakan tugas kemanusiaan, makanya kita perjuangkan diangkat jadi CPNS ,” tuturnya

Dengan begitu, lanjut Dadang Bidan Desa harus termotivasi untuk bekerja lebih baik lagi. Bahkan, yang sangat penting diingatkan agar dapat menjalankan perannya untuk memberikan pelayanan dan bisa memberikan edukasi kepada masyarakat desa mengenai kesehatan

Dirinya menuturkan,pengankatan ini sudah didasari atas kebutuhan tenaga kesehatan< sehingga keberadaannya pun dapat menjadi ujung tombak dalam pembinaan kesehatan seperti, ibu hamil, gizi anak, mensosialisasikan keluarga berencana dan lainnya

” Jadi harus cerdas bekerja, selain itu fungsi kontrol mengenai kesehatan masyarakat juga harus terjamin,” kata Dadang

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan Daerah BKPPD Erick Juriara Ekananta menjelaskan, proses pengangkatan tenaga PTT menjadi CPNS ini telah dilakukan cukup lama.

“Moratorium PNS masih berlaku, tetapi tidak untuk tenaga kesehatan dan pendidikan. CPNS Kesehatan yang kita ajukan ini berdasarkan penempatan dan uji kompetensi,” ungkapnya.

Erick menandaskan dari hasil kelulusan seleksi PTT tersebut, dari 115 orang bidan, hanya 96 orang yang lolos. (mg3/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan