Techno Regency Melanggar Aturan !

jabarekspres.com, NGAMPRAH – Keberadaan perumahan Techno Regency Padalarang di Kampung Kepuh, Desa Padalarang, Kecamatan Padalarang, dinilai Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Barat telah melakukan pelanggaran hukum lingkungan dan tata ruang.

Direktur Eksekutif Walhi Jabar Dadan Ramdan mengatakan, Selain izin lingkungan, pengembang seharusnya memiliki kewajiban untuk mempublikasikan semua dokumen perizinan kepada warga jika memang seluruhnya sudah terpenuhi. Sebab, dokumen-dokumen tersebut berhak diketahui oleh setiap warga sekitar yang terdampak pembangunan.

“Kalau semua perizinan sudah ditempuh seharusnya warga melaihat seluruh perizinan tersebut, tapi jangankan warga, pihak desa dan kecamatan pun tidak memiliki dokumen-dokumen perizinannya,”jelas Dadan ketika dihubungi kemarin(11/4)

Menurutnya, pihak pengembang bisa menginformasikan kepada warga terdampak melalui berbagai cara. Seperti, membuat papan informasi terkait legalitas rumah itu.

Dadan menambahkan, dalam proses pembangunan perumahan tersebut, semestinya juga bukan hanya membuat dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup(UPL) saja. Tetapi, paling penting adalah membuat izin-izin menyangkut persoalan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal)

Terlebih, lanjut dia, perumahan yang dibangun itu berada di zona rentan gerakan tanah menengah.

Dirinya meyakini dokumen UKL-UPL sudah kadaluwarsa. Untuk itu, pihak pengembang seharusnya juga memiliki izin lingkungan sebagaimana diatur dalam UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan PP 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.

“Walhi Jabar mendesak Pemkab membuka dan menyebarluaskan semua dokumen perizinan kepada warga, karena semua itu adalah dokumen publik yang harus diketahui dan diterima oleh warga,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penataan Bangunan Gedung dan Jasa Konstruksi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Bandung Barat, Yoga  Gandara mengatakan, DPUPR sebagai salah satu dinas yang berwenang dalam mengeluarkan izin pendirian suatu bangunan mengakui telah mengeluarkan IMB bagi perumahan Techno Regency Padalarang.

Dikeluarkannya izin tersebut, sebut Yoga, lantaran telah diterbitkannya dokumen UKL-UPL dan izin sejumlah Amdal seperti izin Amdal untuk drainase, lalu lintas dan Amdal lainnya berdasarkan rekomendasi dari dinas-dinas terkait.

Untuk itu, kata dia, jika ada persoalan di lapangan antara pihak pengembang dan warga yang menyangkut berbagai persoalan, seperti ketersediaan drainase dan jalan maka dinas-dinas terkait yang sebelumnya telah mengeluarkan dokumen UKL-UPL dan perizinan sejumlah Amdal yang semestinya turun tangan mengawal pembangunan baik sebelum, sedang ataupun sesudahnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan