Tarif Minimal Umrah Rp 20 Juta

JAKARTA – Akibat kasus penipuan oleh First Travel yang menawarkan jasa umrah berbiaya murah, Kemenag berniat menetapkan batas minimal biaya umrah sebesar Rp 20 juta pada tahun depan. Penetapan batas bawah tersebut untuk mencegah terjadinya kasus penipuan serupa.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Nizar Ali mengakui rencana penetapan batas bawah biaya umrah tersebut, telah dibahas bersama dengan para stakeholders dan  juga sejumlah biro perjalanan umrah.

’’Belum diputuskan, masih dalam tahap diskusi dengan asosiasi-asosiasi, travel umrah,’’ kata dia saat ditemui di gedung Kemenkeu kemarin (22/12).

Nizar mengungkapkan, hasil dari diskusi ini akan disampaikan kepada Menag Lukman Hakim Saifuddin untuk selanjutnya diputuskan.

Dia menuturkan, Kemenag menargetkan awal tahun depan, tarif batas bawah yang direncanakan sebesar Rp 20 juta itu sudah bisa diberlakukan. ’’Kalau sudah presentasi ke Menag, baru diputuskan. Nanti diterbitkan peraturan Menag. Mudah-mudahan awal tahun depan (berlaku, Red),’’ ujarnya.

Nizar menekankan, penetapan tarif batas bawah ini perlu dilakukan agar terjadi persaingan yang sehat antar biro perjalanan umrah. Sebab tidak sedikit biro perjalanan umrah yang memasang harga di kisaran Rp 12 juta sampai Rp 16 juta.  Selain itu,  upaya penetapan batas minimal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kasus penipuan seperti yang dilakukan biro umrah First Travel.

’’Kalau tidak ditetapkan (batas bawah), tidak ada persaingan sehat. Kan ada yang mematok Rp 14 juta, Rp 16 juta. Itu kan artinya mengurangi standar. Itu kan tidak rasional. Tiket saja sekian (mahal), kok bisa. Jadi untuk menghindari kasus-kasus kayak kemarin (penipuan),’’ imbuhnya.

Sekretaris Ditjen PHU Muhadjirin Yanis membenarkan bahwa belum ada ketetapan resmi terkait batas bawah biaya umrah. ’’Masih perlu perhitungan secara cermat,’’ jelasnya. Dia berharap ketentuan batas bawah biaya umrah bisa diterbitkan Februari 2018.

Menurut Muhadjirin, batas bawah biaya umrah itu terdiri atas beberapa komponen. Seperti transportasi dari Indonesia ke Arab Saudi, kemudian transportasi jamaah selama di Saudi, konsumsi, akomodasi hotel, sampai bimbingan umrah serta pengurusan dokumen-dokumen.

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Sa’adi menyambut baik bakal dikeluarkan batas bawah biaya umrah itu. Ketentuan ini menurutnya sangat penting untuk memberikan panduan kepada travel. ’’(Tarif, Red) yang visible, yang tidak merugikan semua pihak,’’ tuturnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan