Tarif Listrik Naik, Bisa Ajukan Keberatan

jabarekspres.com, CIMAHI – Ditariknya sub­sidi tarif dasar listrik (TDL), mendapat banyak keluhan dari masyarakat. Hal ini, ter­jadi karena masyarakat me­rasa ditariknya subsidi bera­kibat pada pembayaran yang menjadi lebih tinggi.

Menanggapi banyaknya keluhan masyarakat terse­but, Manager Area PT. PLN area Kota Cimahi, Bagus H. Abrianto mengaku, penca­butan subsidi listrik ini da­lam upaya menerapkan subsidi tepat sasaran.

Menurut bagus, saat ini ba­nyak orang yang dianggap mampu justru mendapatkan subsidi. Terlebih, mereka yang mampu dan telah dicabut subsidinya, tetap mengklaim bahwa mereka pantas menda­patkan subsidi.

”Listrik sekarang kan memang naik, tapi dibalik itu apakah karena kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL) atau pencabutan subsidi. Tadi kan sudah dije­laskan, pencabutan subsidi ini untuk penerapan subsidi tepat sasaran,” ungkapnya ketika ditemui di Kantor DPRD Kota Cimahi, Kamis (18/5).

Dia melanjutkan, sebenar­nya pihaknya hanya sebagai pelaksana, sedangkan kebi­jakan dalam penentuan ke­naikan ada di pemerintah. PLN hanya diberikan data penerima subsidi berdasarkan Basis Data Terpadu (BDT) dari pemerintah, maka pelang­gan tersebutlah yang menda­patkan subsidi.

”Dari PLN tidak berhak menentukan siapa yang menerima subsidi, karena yang berhak menentukan penerima subsidi itu pe­merintah melalui Dinas Sosial,” bebernya.

Meskipun sudah mencabut subsidi bagi pelanggan yang menggunakan daya 900 VA, namun masih ada sekitar 20.000 pelanggan yang me­nerima subsidi, dan yang subsidinya sudah dicabut sekitar 200.000 pelanggan.

”BDT yang kita terima itu sepertinya bukan yang terbaru, karena masih banyak juga penerima subsidi yang kurang tepat. Secepatnya harus dip­erbaiki sebetulnya,”

Ia menyebutkan, jika masy­arakat masih merasa berhak menerima subsidi TDL, se­baiknya masyarakat memin­ta formulir keterangan ke­pada kelurahan yang me­nyebutkan bahwa masyarakat tersebut memang masih layak untuk disubsidi.

”Kita memberi subsidi juga dilihat dulu nomor pelang­gannya berapa, nanti tarifnya yang kita ubah. Kalau misal­nya merasa berhak menda­patkan subsidi, silakan buat pengajuan lagi, mekanisme pengajuan tentu mulai dari Kelurahan, lalu ke Kecamatan,” pungkasnya.(ziz/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan