Tarif Harus Ikuti Aplikasi, Angkutan Harus Mau Berkolaborasi

jabarekspres.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus mendorong kolaborasi angkutan konvensional dengan online. Dalam kolaborasi itu, tarif akan ditentukan berdasar perhitungan pihak aplikasi. Dengan kata lain, tarif bisa lebih murah.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto menuturkan, kolaborasi antara angkutan konvensional dan online bisa mengurangi gesekan di lapangan. Selain itu, juga memudahkan masyarakat mendapatkan angkutan.

”Angkutan konvensional harus mau kolaborasi, bersinergi dengan angkutan online,” ujarnya usai rapat bersama Komisi V DPR di Jakarta kemarin (29/3).

Terkait tarif, lanjut dia, nanti akan mengikuti aplikasi. Artinya, pembayaran tidak terpatok dari argometer yang berada di angkutan konvensional atau taksi resmi. ”Kan pesannya lewat aplikasi,” tambahnya.

Seperti diwartakan, tarif angkutan sewa khusus atau online memang jauh lebih murah daripada konvensional. Pudji membeberkan, itu bisa terjadi lantaran ada subsidi khusus dari perusahaan aplikasi. Kedua, biaya operasional yang berbeda dengan angkutan konvensional. Mulai ketidakwajiban memiliki pool hingga masalah perawatan.

”Kalau konvensional harus ada pool, jadi harus sewa atau beli lahan. Belum perawatan dan pengemudi,” tuturnya.

Kendati begitu, tarif angkutan online akan segera diatur melalui penetapan batas atas dan batas bawah. Tarif ditentukan langsung oleh gubernur sesuai kondisi masing-masing daerah. Pengaturan itu bertujuan agar tidak terjadi gap terlalu besar dengan angkutan konvensional. Sehingga, bisa terjadi persaingan sehat di lapangan.

”Besok (hari ini) kita lakukan asistensi formulasi soal tarif batas bawah dan atas. Termasuk perhitungan kuota, sehingga gap (tarif) antar daerah tidak terlalu besar,” jelasnya.

Sementara itu, Direktur PT Blue Bird Tbk Sigit Priawan Djokoseotono mengimbau para driver tak khawatir. Dia mengatakan, dalam kolaborasi yang terjalin, pihaknya tetap memberlakukan tarif sesuai batas bawah dan atas yang telah ditentukan di angkutan taksi resmi.

”Argo tetap sama, karena kita tidak bisa mengubah (tarif batas atas dan bawah taksi resmi). Tarif Bluebird untuk pengemudi, tamu tarif gocar,” ujarnya ditemui di Jakarta kemarin (29/3).

Sigit menjelaskan, dalam penentuan tarif ini ada kewajiban untuk memberi jaminan pada pihak driver juga. Lalu, bagaimana dengan gap tarif yang terjadi? Dia menuturkan, itu menjadi kewajiban gocar untuk membayar ke Bluebird.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan