Tarif Batas Atas-Bawah Berlaku 1 Juli

jabarekspres.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya mengeluarkan batasan tarif untuk angkutan sewa khusus/online. Tarif ditentukan berdasar wilayah operasional kendaraan. Ada dua wilayah yang ditetapkan. Yakni wilayah I yang terdiri atas Sumatera, Jawa, dan Bali serta wilayah II di luar tiga pulau itu. Mulai Kalimantan, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, hingga Papua.

”Kami beri waktu tiga bulan untuk masa transisi ini. Jadi, harus dipatuhi. Kalau tidak, kami cari cara untuk men-suspend,” ujar Menhub Budi Karya Sumadi kemarin.

Budi berharap, dengan diberlakukannya aturan tarif itu, tidak ada lagi konflik di la­pangan. ”Kalau ada masalah, nanti kita diskusikan,” tuturnya.

Dia juga tidak menginginkan adanya penangkapan sopir angkutan online di area publik seperti bandara. Sebab, menurut dia, tidak ada niat buruk dari para sopir untuk merebut sumber penghasilan pihak lain.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto menjelaskan, perbedaan itu didasarkan pada kemudahan tiap wilayah untuk memperoleh spare part kendaraan. ”Di wilayah II kan lebih susah dibanding wilayah I, jadi agak tinggi,” tuturnya kemarin.

Pudji menjelaskan, usul tarif itu diperoleh dari tiap-tiap daerah. Pemda mengajukan angka-angka yang kemudian dievaluasi Kemenhub agar tidak terjadi ketimpangan yang besar.

Aturan tersebut berlaku mulai 1 Juli 2017, sesuai amanat Permenhub No 26/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Hal itu sudah disosialisasikan kepada pihak aplikasi yang membawahkan angkutan online seperti Go-Jek, Grab, dan Uber.

Senior Vice President Operasional Go-Jek Arno Tse mengatakan bahwa pihaknya patuh terhadap ketentuan yang ada. Go-Jek akan mengikuti kebijakan pemerintah. ”Intinya, kami selalu mengikuti apa yang jadi kebijakan pemerintah,” ujarnya. (mia/lyn/c11/oki/rie)

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan